ADVETORIAL

Masa Akhir Jabatan Lis-Syahrul 16 Januari 2018

Paripurna AMJ dan Usulan Pemberhentian Walkot dan Wakilnya

Suasana Ruang Rapat Paripurna Penyampaian Pengumuman Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Masa Jabatan 2013-2018. Foto Dok DPRD

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Penyampaian Akhir Masa Jabatan (AMJ) dan Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2013-2018 (H Lis Darmansyah SH-H Syahrul Spd) di Senggarang, Kamis (21/12).

Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno didampingi Wakil Ketua II Ahmad Dani. Turut hadir Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Agenda diawali pembacaan do’a, kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Pengumuman Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Masa Jabatan 2013-2018 oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani.

Ahmad Dani dalam laporannya memaparkan, bahwa memperhatikan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-21 Tahun 2013, tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota tanggal 07 Januari 2013 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.21-22 tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang tanggal 07 Januari 2013.

“Surat dari DPRD Kota Tanjungpinang Hal Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Nomor 170.72/255/2.02/2017 Tanggal 16 Agustus 2017 serta Surat dari Gubernur Kepulauan Riau Nomor 120/1773/SET Tanggal 11 Desember 2017 Perihal Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah,” terang Dani.

Dani mengumumkan, masa Jabatan Walikota dan Wakilnya, atas nama H. Lis Darmansyah, SH dan H. Syharul, S.Pd yang dilantik jadi Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, berakhir pada tanggal 16 Januari 2018,” tutup Dani menyampaikan laporannya.

Editor : YAN
Sumber ” DPRD

Back to top button