Organda Kepri Prihatin Insiden Taksi Online dan Konvesional
Syaiful : Jika Dibiarkan Akan Hambat Investasi

PROKEPRI.COM, BATAM – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kepri sangat prihatin atas insiden yang terjadi antara Taksi online dan Taksi Konvensional di BCS Mall, Batam baru-baru ini.
“Atas insiden yg terjadi baru-baru ini di BCS Mall, merupakan insiden yang kesekian kalinya antara Taksi konvensional dan Taksi online. Organda prihatin. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut. Pemerintah harus hadir dan cepat memecahkan persoalan ini,” kata Ketua DPD Organda Kepri, Syaiful kepada prokepri.com, Rabu (17/1/2018).
Bukan hanya pemerintah, sambung Syaiful, aparat kepolisian juga harus tegas bertindak, baik kepada yang melanggar aturan transportasi maupun terhadap pelaku yang anarkis.
“Tak akan ada asap jika tak ada api. Selesaikan dari hulunya jangan dari hilir,” ucap Ketua Gempar Kota Tanjungpinang ini.
Syaiful mengingatkan, bahwa terkait transportasi online, pihaknya sudah berkali kali menyampaikan lewat media. Dengan kemajuan zaman, menurutnya, dari perusahaan transportasi angkutan umum dibawah naungan Organda, tidak keberatan jika semuanya patuh dan taat pada regulasi yang sudah dibuat pemerintah.
“Indonesia negara hukum, silahkan jika ingin berusaha, namun jangan lupa ikuti aturan mainnya. Jangan berkoar-koar dan mengatasnamakan rakyat, sehingga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ucapnya.
Syaiful menekankan, pengemudi Taksi konvensional juga masyarakat dan rakyat indonesia, mereka, kata dia, membuka usaha transportasi angkutan umum, sesuai dengan aturan yg ditetapkan.
“Seharusnya Taxi online juga taat aturan,” tegasnya.
Syaiful menerangkan, untuk Taksi online, pemerintah sudah membuat regulasi melalui Permenhub nomor 108 tahun 2017. Namun, lanjutnya, hingga saat ini, perusahaan Taksi online tidak mentaati aturan itu, terkhusus di Kota Batam.
“Setahu kami belum ada izin untuk perusahaan Taksi online yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Kami dari Organda yang merupakan satu-satunya organisasi pengusaha dan perusahaan transportasi angkuran umun belum menerima surat tembusan izin untuk perusahaan Taksi online di Kota Batam,” ungkap Syaiful.
Jika izin perusahaannya belum terbit berarti semua mobil Taksi online yang beroperasi di Kota Batam itu adalah ilegal.
“Terkait tindakan yang dilakukan oleh para pengemudi Taksi konvensional kami menyarankan jangan bertindak anarkis,” pesan Syaiful.
Syaiful menambahkan, hasil pertemuan dengan Dirlantas dan Kapolresta Batam, jika kedapatan Taksi ilegal beroperasi, silahkan ditangkap dan diserahkan kepada kepolisian.
“Itu diperbolehkan karena turut membantu kerja kepolisian. Namun, sebelum bertindak dikoordinasikan dulu dengan pihak kepolisian. Jangan langsung main hakim sendiri karna jelas itu melanggar hukum masuk delik persekusi, apalagi jika melakukan pengrusakan dan penganiaayaan. Kami juga menghimbau Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan yang ingin bergabung dengan perusahaan Taksi online harus berhati-hati sebelum bergabung, tanyakan dulu legalitas perusahaannya,” tutupnya.
Pen/Editor : YAN
