KEPRI

Paslon Duo Edi Akan Gugat Putusan Panwaslu Pinang ke PTUN

Suasana sidang keterangan saksi dari Duo Edi tentang verifikasi faktual dukungan KTP Eelektronik di Aula Kantor Panwaslu Tanjungpinang, Kamis sore (18/1/2018). Foto prokepri.com/MASRUN.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pasangan Bakal Calon (Paslon) Perseorangan (jalur independen) Walikota dan Wakilnya, Edi Safrani-Edi Susanto (Duo Edi) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang tentang verifikasi dukungan KTP Elektronik. Mereka menilai putusan sengketa tahapan Pilkada itu tidak sesuai mekanisme.

“Tahapan selanjutnya, kita akan melakukan upaya hukum dengan tertib dan aman ke PTUN atas putusan Panwaslu Kota Tanjungpinang hari ini. Senin (22/1/2018) pekan depan sudah masuk di PTUN. Waktunya kan 90 hari dan materinya sudah ada, tinggal dipindain aja ke Flashdisk,” kata Duo Edi melalui Penasehat Hukumnya (PH), Herman usai mendengarkan amar putusan Panwaslu yang digelar dikantor Panwaslu Kota Tanjungpinang di Komplek Bintan Center, Jalan D.I Panjaitan Kilometer 9, Tanjungpinang Timur, Kamis (18/1/2018).

Herman memastikan, sudah tidak ada upaya perdamaian antara kliennya (Duo Edi) selaku Pemohon dan KPU Tanjungpinang selaku Termohon.

“Mereka berpendapat bahwa KTP Elektronik itu, sebagai syarat. Padahal dalam UU no 10 tahun 2016 pasal 200 (a) itu, akan diberlakukan Januari tahun 2019,” ungkapnya kepada prokepri.com.

Jika ada gugatan, Herman mengingatkan, wajib penyelenggara Pemilu, menunda tahapan selanjutnya.

“Paling kita minta putusan sela untuk ditunda sementara,” tutup Herman.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Syahri Papene, selaku pimpinan Musyawarah membacakan salah satu poin putusannya dalam sidang terbuka. Bahwa pendapat Pemohon terhadap Termohon yakni tidak pernah menyampaikan secara tertulis ke Duo Edi tentang hasil verifikasi faktual.

Namun, dalam pembelaan Termohon, ucap Syahri, sudah menandatangani kesepakatan bersama terkait dukungannya. Yakni, hanya berlaku KTP Elektronik dan Surat Keterangan Domisili (Suked) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemko Tanjungpinang, mulai tahun 2018 ini. Hal itu, masih Syahri, sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017 dan keterangan saksi baik dari Pemohon dan Termohon pada Senin (15/1) pekan lalu.

“Ini terjadi kesalahan penafsiran. Imbuh Syahri yang didampingi Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah dan Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Hubungan Antarlembaga, Muhamad Zaini.

Diketahui, rapat putusan tersebut di hadiri Ketua KPU, Robby bersama tiga Komisioner lainnya, Pasangan bakal calon, Ketua Edi Safrani-Edi Susanto bersama salah satu tim dan kuasa hukumnya.

Pantauan prokepri.com, puluhan personil Polres Tanjungpinang baik, perpakaian lengkap, dinas dan sipil turut berjaga-jaga di kantor Panwaslu.

Penulis: Masrun
Editor : YAN

Back to top button