ASN Pemko Tanjungpinang Bolos Kerja Dipotong Tunjangannya

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang tidak masuk kerja alias bolos di hari pertama pasca libur bersama Idul Fitri 1439 H akan diberikan sanksi yakni pemotongan tunjangan.
“Kalau memang mereka melakukan seperti itu, kita akan berikan sanksi. Tak masuk (bolos) kita minta kepala OPD memotong tunjangannya,” kata Kepala BKD Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, (Kamis 6/2/2018).
Sanksi itu, sambung Dahlan, diberikan jika alasan tak masuk kerja yang diberikan ASN bolos tersebut tidak masuk akal.
“Ada beberapa yang tak hadir alasannya menunggu anaknya dirumah sakit, jadi tak bisa keluar. Kedua, ada juga laporan dia memang belum terhitung cuti karena melahirkan. Ada beberapa alasan yang kita terima masuk akal, kalau yang betul-betul tak masuk kita minta kepala OPD memotong tunjangannya,” tegasnya kembali.
Apapun Alasannya, Tetap Saja Bolos!
Terpisah, Sekdako Tanjungpinang Riono menegaskan, bahwa apapun alasan ASN tidak masuk kerja, tetap saja itu namanya bolos.
“Karena jauh jauh hari sudah kita ingatkan, Jadi tinggal kepala OPD nanti yang memberikan tindakan sanksi disiplinnya,” kata dia.
Tindakan disiplinnya, sambung Riono, melihat dari tingkat kesalahan si ASN.
“Kalau misal baru sekali ini tak masuk kerja, sanksinya bisa jadi ringan saja,” ungkapnya.
Kendati demikian, Riono memastikan bahwa persentase ketidakhadiran ASN Pemko pasca libur bersama tahun ini jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun ini luar biasa kehadiran ASN, 99 Persen,’ tutup Riono.
Seperti diketahui, sebanyak 20 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tidak masuk alias bolos di hari pertama kerja pasca libur bersama Idul Fitri 1439 H, Kamis (6/21/2018).
Berdasarkan data dari BKD, total kehadiran ASN Pemko yang masuk kerja perdana persentasenya mencapai 99 persen dengan jumlah 3217 orang pegawai hadir.
Penulis/Editor : YAN
