KEPRI

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura

Tampak nakhoda KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 beserta ABK dan barang bukti ribuan kayu bakau yang diduga akan diselundupkan ke Singapura diamankan Ditpolairud Polda Kepri di perairan Pulau Panjang, Kota Batam pada pada Rabu, (22/4/2026). Foto prokepri/poldakepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 12 ribu batang kayu bakau ke Singapura di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, bahwa penindakan itu dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, saat tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99.

“Kapal tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Singapura dengan mengangkut ribuan batang kayu yang merupakan jenis tanaman dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau SKSHH,”kata Nona, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ia menerangkan, kapal tersebut dinakhodai pria berinisial LE, bersama enam orang anak buah kapal (ABK).

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa belasan ribu batang kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,”ungkap Nona.

Nona memastikan, aktivitas ilegal itu diduga kuat didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam.

“Nakhoda kapal berperan langsung dalam mengatur pengumpulan kayu di Pulau Jaloh hingga teknis keberangkatan menuju Singapura. Sementara aliran dana pembelian kayu diatur melalui orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam,”bebernya lagi.

Saat ini, masih Nona, seluruh barang bukti yang terdiri dari satu unit KLM Citra Samudra 9 GT 99 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk diproses hukum.

“Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan hukum terbaru, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait keterlibatan pihak-pihak dalam tindak pidananya,”tegasnya.(i)

Editor: yn

Back to top button