Sah, APBD Perubahan 2018 Bintan Rp1,185 Triliun
Surplus Rp2 Miliar

PROKEPRI.COM, BINTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Bintan menyepakati persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan (APBD-P) 2018 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna istimewa di ruang rapat utama kantor DPRD Bintan, Jumat (28/9/2018) sore kemaren.
APBD-P 2018 Bintan mengalami surflus Rp2 miliar dengan total mencapai Rp1,185 Triliun Rupiah.
“Terjadi surplus mencapai Rp2 Milyar Rupiah,” kata Bupati Bintan, H Apri Sujadi S.Sos.
Dari total belanja APBD Perubahan itu, Apri menjabarkan, belanja tidak langsung sebesar Rp527,819 milyar dan belanja langsung menjadi Rp657,668 miliar.
Sementara, proyeksi pendapatan sebesar Rp1,011 triliun, dimana selisih antara belanja dengan pendapatan daerah sekitar Rp174,143 miliar dengan Silpa tahun anggaran sebelumnya mencapai Rp176,143 miliar.
“Bisa dipastikan Kabupaten Bintan tidak mengalami defisit anggaran hingga akhir tahun 2018 karena anggaran untuk pembangunan daerah lebih besar dari belanja,” ungkap Apri.
Apri memberikan apresiasi atas kerja keras Badan Anggaran serta Komisi DPRD Kabupaten Bintan. Hal ini merupakan suatu bentuk kontrol fungsi pengawasan anggaran oleh legislatif dalam pembangunan daerah.
“Kita sangat berterimakasih atas kerja keras dari Banggar dan Komisi DPRD Kabupaten Bintan yang melakukan pembahasan dalam pengawasan anggaran tentunya sangat kita apresiasi,” tutupnya.
Penandatanganan kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2018 menjadi Perda dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Bintan H Nesar Ahmad didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Trijono bersama Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos.
Agenda ini disaksikan Sekda Kabupaten Bintan Drs Adi Prihantara MM, Kepala DPKAD Mohd Setioso, anggota dewan dan pimpinan OPD lainnya. (mcb)
Editor : YAN
