KEPRI

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penghadangan Bawaslu

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali. F ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang resmi menetapkan satu tersangka kasus penghadangan Komisioner Bawaslu Tanjungpinang. Tersangka berinisial ES.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie membenarkan informasi tersebut. Dia memastikan satu tersangka bakal dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun empat bulan.

“Satu orang tersangka sudah ditetapkan,” kata Efendri kepada prokepri, Rabu (16/01/19) kemaren.

Penetapan tersangka tersebut, sambung Efendri setelah penyidik memeriksa sembilan saksi dan melakukan gelar perkara sebelumnya.

Efendri menerangkan, motif tersangka dalam kasus ini adalah penghadangan petugas Bawaslu.

Kasus pengancaman dan penghadangan Komisioner Bawaslu Tanjungpinang terjadi pada Rabu (9/1) lalu di Kampung Sei Jari, Jalan Batu Naga, Dompak Tanjungpinang.(DRI)

Editor : YAN

Back to top button