KEPRI

Anggota BPSK Batam Periode 2025-2030 Dilantik

Tampak anggota BPSK Batam periode 2025-2030 mengikuti prosesi pelantikan di di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, periode 2025–2030 resmi dilantik Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025.

Adapun anggota BPSK Kota Batam yang dilantik dari unsur pemerintah yakni Yuniarti, Aldy Admiral, dan, Dra. Zul Arif.

Sedangkan dari unsur pelaku usaha yakni Agustri Sumardi, Suharsad, Syafril Y. serta unsur konsumen yakni Andriansyah Sinaga, Dr. Alwan Harianto, plus Ade Darma Hutabarat.

Usai melantik, Ansar Ahmad mengatakan bahwa pengambilan sumpah anggota BPSK ini sesuai amanah Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

“Untuk itu, kami mohon kepada anggota BPSK yang baru dilantik untuk dapat bekerja sebaik-baiknya, perkokoh konsolidasi demi melindungi hak-hak konsumen,” ujar Ansar.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa penyelesaian sengketa konsumen ini adalah kewenangan pemerintah daerah.

Untuk itu, Ansar meminta tiga unsur yang dilibatkan dalam BPSK ini, seperti unsur pemerintah, unsur konsumen, serta unsur pelaku usaha, dapat bersinergi dalam upaya melindungi hak-hak konsumen.

“Sehingga ke depannya, seluruh masyarakat dapat mendapatkan kepastian hukum terhadap perlindungan hak-hak konsumen yang harusnya mereka terima,”ingatnya.(jp)

Editor: yn

Back to top button