Pesta Sabu, Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tiga orang warga usai berpesta narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah yang terletak di Jalan. R.E. Martadinata, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Sabtu (29/09/2020) kemaren. Mereka berinisial SA, AS dan KM.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu sebanyak 19 paket dengan berat kotor 35,62 gram.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B menerangkan, penangkapan permula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki Narkotika jenis sabu yang berada disebuah rumah yang terletak di Jalan. R.E. Martadinata, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Saat dilakukan penangkapan ditemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang baru selesai pesta sabu,” ungkap Ronny melalui siran pres resmi yang diterima prokepru, Rabu (02/09/2020).
Kemudian didampingi Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dalam tas sandang warna coklat berisikan 1 (satu) buah kotak kecil merk PIONEER DJ warna hitam berisikan 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik transparan.
Di lantai kamar juga ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat didalamnya terdapat 2 (dua) paket diduga narkotika Jenis sabu yg dibungkus plastik transparan, seperangkat alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah kotak besi kecil merk HELLO KITTY berisikan 1 (satu) bundel plastik transparan.
Lalu, 1 (satu) unit timbangan digital merk HARNIC warna silver, di samping rumah ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT terdapat didalam jok motor 1 (satu) buah kotak brankas kecil warna hitam yg didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket diduga Narkotika Jenis sabu terbungkus plastik transparan, 1 (satu) unit Hp merk XIAOMI Note 7 warna biru.
“Setelah diinterogasi diakui kepemilikannya oleh pelaku inisial SA. Selanjutnya di dalam kamar ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna putih dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam milik pelaku inisial KM dan 1 (satu) unit Hp merk VIVO V11 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO Nopol BP 4695 WM milik pelaku inisial AS,” bener Ronny.
Ronny menambahkan, ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut.
“Hasil Tes urine ketiganya Positi. SA, AS diduga sebagai jaringan pengedar sabu, sedangkan KM diduga sebagai penyalahguna narkotika”, sambung Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.(yan)
