Empat Pelaku Pembobol Rumah di Batam Ditangkap Polisi

PROKEPRI.COM, BATAM – Empat pelaku utama pembobolan rumah di kawasan perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB lalu, berhasil ditangkap aparat polisi.
Keempat pelaku masing-masing berinisial IY, MI, SDN, dan AS.
“Para terduga pelaku diamankan di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji, Batam,”kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic pada saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).
Selain itu, petugas juga mengamankan satu orang berinisial RH yang membantu menjual hasil kejahatan para pelaku tersebut.
“Berdasarkan hasil pendalaman awal, para terduga pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana serupa di wilayah Kota Batam, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan,”ungkap Ronni.
Dari seluruh rangkaian aksi kejahatan tersebut, masih dia, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.
Penangkapan para pelaku melibatkan tim Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang.
“Kasus ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggal berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB lalu,”beber Ronni.
“Berdasarkan laporan korban, para pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara membobol rumah korban saat dalam keadaan kosong dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Korban yang kembali ke rumah mendapati kondisi rumah telah dibobol dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,”sambungnya menjelaskan kronologi kejadian.
Ronni menyampaikan bahwa Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp110 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Kepri bersama dengan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara profesional dan prosedural hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku itu,”terangnya lagi.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.
“Sedangkan tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tegas Ronni.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang meresahkan.
“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah profesional dan terukur, seperti yang dilakukan terhadap kasus pencurian di kawasan Bandar Sri Mas ini,” ujar Nona.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggal, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Respons cepat dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” sambung dia menutup wawancara.(jp)
Editor: yn
