Bakar Lahan di BT 8 Atas, Tiga Warga diamankan Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pelaku pembakaran lahan yang berada di Jalan Raja Haji Fisabilillah (RHF bt 8 atas) diamankan anggota Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang, Senin (09/09/2019). Mereka berinisil S, SU dan I.
“Iya betul udah diamankan, mereka melakukan pembakaran tersebut karena ingin menggunakan lahan miliknya untuk dijadikan area parkir pesta pernikahan, namun karena tak dijaga, api menjalar dan membakar lahan milik warga lainnya, totalnya sekitar 1 Hektar.”Kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, diantaranya adalah mesin potong rumput ada korek api, ember, jirigen, dan botol isi bensin
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara
Hal senada juga disampaikan oleh warga setempat, menurutnya kebakaran lahan tersebut akibat ulah pekerja yang menyiapkan lapangan parkir
“Yang bakar itu pekerja mereka, kan ada rencana mau pesta pernikahan. Mereka mau buat lapangan parkir.”Kata warga kilometer 8 ini
Untuk diketahui kebakaran lahan di Jalan RHF Kilometer 8 tersebut terjadi pada Minggu (08/09/2019) sekitar pukul 11.00 Wib.(SUEB)
