KEPRITANJUNGPINANG

Bawaslu Tanjungpinang Waspadai Politik Uang di Masa Tenang

 

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M Zaini membuka kegiatan media gathering di Hotel Pelangi, Sabtu (05/12/2020). Foto prokepri/yan.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mewaspadai potensi terjadinya politik uang pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 jelang pencoblosan 9 Desember.

“Besok, tanggal 6, 7 dan 8 Desember adalah hari tenang. Kita harapkan betul-betul tenang. Maka untuk menciptakan ketenangan itu, terutama adalah antisipasi potensi terhadap politik uang,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M Zaini dihadapan jurnalis dalam pertemuan media gathering di Hotel Pelangi, Sabtu (05/12/2020).

Politik uang, sambung Zaini, dilarang sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal 187A, ayat 1 dan 2. Sebagai negara yang taat kepada hukum, ini juga berlaku dalam tahapan proses Pilkada,” tuturnya.

Pasal 187A, ayat (1) berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sedangkan ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

“Dalam UU tersebut, sanksi penjara plus denda bukan hanya berlaku bagi pemberi, pidana yang sama juga diterapkan untuk penerima politik uang,” tekan Zaini.

Berita hoak, masih Zaini, juga salah satu potensi kerawanan dalam Pilkada, karena dapat mempengaruhi opini publik, sekaligus juga mempengaruhi situasi Kamtibmas.

“Tapi intinya kalau kita tetap berpegang kepada nilai-nilai universal kebaikan kebenaran, tetap bisa terarah untuk kebaikan dan kemasalahan bangsa kita,” ingatnya lagi.

Zaini berpesan kepada seluruh kontestan Pilkada, Timses plus relawan, agar mengoptimalkan kampanye penyampaian visi dan misi kepada masyarakat. Karena, setelah tepat pukul 00.00 Wib malam nanti batas akhir masa kampanye.

“Setelah nanti malam pukul 00.00 WIB batas terakhir kampanye,” tutupnya.

Penulis/Editor : Yandri

Back to top button