KARIMUNKEPRI

BC dan Satnarkoba Karimun Sita Ganja dari Pekanbaru

Kapolres Karimun didampingi Kepala KPPBC Karimun menunjukan barang bukti ganja. Foto hm/hk

PROKEPRI.COM, KARIMUN-Tim Bea Cukai bersama Tim Panther Satnarkoba Polres Karimun mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 461 gram, Jumat, 18 Desember 2020.

Barang haram itu, diamankan dari dua tersangka tersangka, masing-masing berisinial SRT alias GO dan A alias BL yang merupakan warga Kabupaten Karimun.

“Kedua tersangka inisial SRT alias GO dan A alias BL ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pertama di Jalan Parit Rampak, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral dan kedua di Jalan Bati Indah Kecamatan Meral Barat,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun, Agung Mahendra Putra, Senin (28/12/2020).

Kata Adenan, barang bukti yang diamankan di TKP pertama dari tersangka SRT alias GO, berupa 1 paket ganja kering dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat kotor 461 gram.

Kemudian dari A alias BL di TKP kedua, 1 paket ganja kering dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat kotor 13 gram.

Untuk 1 paket ganja kering dengan berat kotor 461 gram, setelah ditimbang di pegadaian dilakukan penyisihan sebanyak 21,47 dibawa ke labfor Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan sisanya sebanyak 439,53 gram untuk pembuktian di pengadilan.

“1 paket ganja kering yang ditemukan dari dalam jok sepeda motor A alias BL. Tersangka mengaku mendapatkannya dari orang yang tidak dikenal yang berada di Prayon Kundur Utara,” jelasnya.

Dijelaskan Adenan, tersangka inisial SRT alias GO membawa ganja dari Pekanbaru, Provinsi Riau menggunakan kapal roro. Barang haram tersebut untuk diserahkannya kepada tersangka A alias BL. Kemudian diserahkan kembali ke sesorang berinisial A (DPO).

“A alias BL sudah mengunakan narkoba jenis ganja kurang lebih 6 bulan. Pengakuannya narkoba yang didapat itu untuk dipakai sendiri,” terang Adenan.

Dalam kasus ini, juga diamankan barang bukti 1 buah tabung sisa narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 30 gram, 1 buah tas ransel berwarna merah merk polo star, 1 bungkus kertas paper merk Mascotte berwarna hijah, 1 unit handpone merk Nokia warna merah dan 1 buah jaket berwarna hitam.

Selain itu, 1 buah tas sandang warna hijau merk Supreme, 1 unit handpone merk Iphone 5 warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar. (hk)

Back to top button