KEPRI

Berlaku 2027, Pemko Tanjungpinang Mulai Siapkan Penyesuaian Anggaran Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen

Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat. Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah mulai menyiapkan penyesuaian anggaran pembatasan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Ketentuan pembatasan belanja ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang akan berlaku penuh pada tahun 2027 mendatang.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, ketentuan tersebut bukan hal baru dan telah muncul sejak 2022, seiring penerapan regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Ini sudah muncul sejak 2022 dan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah,” Kata Zulhidayat dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua hal utama yang akan dihadapi daerah, yakni penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan pembatasan belanja pegawai.

Secara nasional, DAU mengalami penyesuaian sekitar 15 hingga 25 persen. Untuk Provinsi Kepri, nilainya mencapai sekitar Rp400 miliar.

Di sisi lain, belanja pegawai Pemko Tanjungpinang saat ini tercatat telah melebihi 50 persen dari total APBD. Hal ini menjadi perhatian dalam penataan anggaran yang dilakukan pemerintah kota ke depan.

Kondisi tersebut berkaitan dengan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini mencapai 5.466 orang. Sebanyak 2.996 di antaranya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdiri dari 1.574 PPPK penuh waktu dan 1.182 PPPK paruh waktu.

“Jika kebijakan ini mulai diterapkan penuh pada 5 Januari 2027, maka penyusunan APBD 2027 akan mengacu pada ketentuan tersebut selama belum ada perubahan regulasi,” kata Zulhidayat.

Untuk menyesuaikan hal tersebut, pemerintah kota menyiapkan sejumlah langkah, antara lain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi, serta menggali potensi lain seperti pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), menara telekomunikasi, dan sumber pendapatan lainnya.

Selain itu, evaluasi kinerja aparatur juga dilakukan, baik terhadap PPPK maupun PNS. Perpanjangan kontrak PPPK disesuaikan dengan kinerja, sementara PNS menjalani penilaian sesuai kebutuhan organisasi.

Efisiensi anggaran dilakukan dengan menyesuaikan belanja yang belum menjadi prioritas. Pemerintah kota turut menyiapkan simulasi kebijakan sebagai bagian dari penyusunan APBD 2027.

“Kondisi keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran masih terjaga. Penegakan disiplin aparatur juga terus berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Ferizone, mengatakan perubahan kebijakan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah membuka ruang bagi daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal.

“Melalui regulasi yang baru, daerah didorong untuk meningkatkan kualitas pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Ia menyebut masih banyak potensi PAD yang belum tergarap optimal, sementara ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih cukup besar.

“Potensi daerah perlu dimanfaatkan lebih optimal agar ketergantungan terhadap dana pusat dapat berkurang,” katanya.

Menurut Ferizone, pengelolaan keuangan yang lebih seimbang akan memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan pengelolaan yang lebih baik, daerah memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(i)

Editor: yn

Back to top button