KEPRI

Pelaku Penipu dan Pengggelapan Berkedok Penukaran Uang THR di Batam Ditangkap Polisi

Inlah Tersangka berinisial SP. Foto prokepri/polrestabarelang

PROKEPRI.COM, BATAM – Pelaku penipuan dan penggelapan berkedok penukaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) di Batam berhasil ditangkap Unit Kepolisian Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang pada Jumat (27/3/2026) lalu.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Riyanto, setelah menerima dua laporan polisi dari pelapor berinisial HSW (25) dan RH (39).

“Peristiwa penipuan terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Taman Sari Hijau Blok D4 No. 11 Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, serta berlanjut pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 08.45 WIB di Kantor Camat Sekupang,”kata Riyanto dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Dalam aksinya, tersangka berinisial S.P. menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil untuk kebutuhan THR kepada para korban.

Kronologis kejadian bermula ketika tersangka menjanjikan kepada para korban bahwa dirinya dapat menyediakan uang pecahan baru dengan nominal tertentu, seperti Rp1.000 hingga Rp20.000.

Para korban pun tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai pesanan kepada rekening yang diarahkan oleh tersangka itu.

“Dengan kesepakatan bahwa uang hasil penukaran akan diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026. Namun, setelah dana diterima, tersangka tidak menepati janjinya, tidak menyerahkan uang penukaran, serta tidak dapat dihubungi oleh para korban,”ungkap Riyanto.

Jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 13 orang, yang terdiri dari individu maupun pihak usaha, dengan total kerugian keseluruhan mencapai kurang lebih Rp112.100.000.

Kerugian tersebut berasal dari sejumlah transaksi yang dilakukan korban kepada tersangka melalui berbagai rekening bank yang berbeda.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari petugas.

Hingga akhirnya, pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka ditangkap di salah satu kamar Hotel Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran serta dokumentasi pecahan uang yang digunakan dalam praktik penipuan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sekupang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.(i)

Editor: yn

Back to top button