BINTANKEPRI

Biadab, Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bintan

Ilustrasi. Foto Ist

PROKEPRI.COM, BINTAN – Biadab, seorang ayah bejat berinisial HS alias P berumur 56 tahun di Kelurahan Kawal Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial bunga (20 tahun) hingga hamil 5 bulan.

“Saat ini tersangka HS alias P di tahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Gunung Kijang, IPTU Sugiono dalam siaran pers resmi, Senin (17/10/2022) kemaren.

Didampingi Kasi Humas Polres Bintan IPTU M. Alson dan Kanit Reskrim IPDA Yofi, Sugiono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan seorang tetangga yang sering melihat korban muntah-muntah.

“Saksi memberitahukan kepada ibu korban untuk dilakukan pemeriksaan ke puskesmas Kawal. Setelah diperiksa oleh dokter melalui USG, ternyata korban sedang hamil 5 bulan. Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada tersangka dan tersangka pura-pura tidak tau hingga akhirnya ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Gunung Kijang,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan korban, masih Sugiono, akhirnya dilakukan pemanggilan terhadap tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali yang dimulai pada akhir bulan maret 2022, selanjutnya bulan April 2022 dan terakhir pada akhir bulan April 2022,”beber Sugiono lagi.

Setelah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan untuk proses penyidikan,

“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf a dan h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutup Sugiono.

Editor : yan

Back to top button