KEPRI

Biadab, Pria di Batam Cabuli Anak Umur 4 Tahun

Inilah SLS (41) tampang pelaku pencabul anak umur 4 tahun. Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang pria berinisial SLS (41) ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Aji karena diduga telah mencabuli anak yang masih berumur 4 tahun 11 bulan di Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

“Pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di PT Wasco, kemudian dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang dalam keterangannya, pada Kamis (18/9/2025).

Dia menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika ibu korban berinisial SA (43) melihat anaknya berinisial AZZ (4) melakukan tindakan tidak wajar dengan pensil di kemaluannya.

“Saat ditanya, korban yang ketakutan menjelaskan bahwa dirinya diberi perlakuan oleh pelaku SLS, yang merupakan ayah dari teman sepermainannya,”ungkap Raden.

Setelah mengetahui kejadian itu, SA kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada Ketua RT setempat.

“Atas saran Ketua RT, pelapor langsung membuat laporan resmi di Polsek Batu Aji. Laporan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara,”terang Raden.

“Pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan,”sambung dia.

Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, antara lain: satu helai kaos singlet warna putih, satu helai rok warna biru motif bunga, satu helai kaos hijau merk Collection, satu helai rok biru muda, satu helai baju daster warna pink muda, dan satu helai baju daster motif kotak.

“Semua barang bukti kini diamankan penyidik untuk memperkuat proses hukum,”tegas Raden.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(wan)

Editor: yn

Back to top button