DPP Golkar Akan Tarik Kembali SK Pemecatan Lamen
-Karena Tak Ada Dasar Hukum

PROKEPRI.COM, BINTAN – Sekretaris Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar, Idrus Marham dipastikan akan menarik Surat Keputusan (SK) pemecatan Lamen Sarihi sebagai kader partai berlambang pohon beringin dalam waktu dekat ini. Alasannya, karena tidak ada dasar hukum.
“Pak Idrus Marham sudah mengatakan bahwa akan menarik SK Pemecatan atas nama Lamen Sarihi karena itu tidak ada dasar hukum dan alasannya,” kata Lamen Sahiri yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bintan di Tanjungpinang, Senin (9/5).
Lamen menilai bahwa Surat Keputusan (SK) pemecatan dirinya sebagai kader Partai Golkar tidak sesuai mekanisme aturan internal partai alias ‘ilegal’.
“Pada saat SK pemecatan kader Golkar atas nama Lamen Sarihi yang dasarnya adalah Munas Golkar Bali saat hasil Munas Golkar Bali kan dalam status quo artinya saat itu tidak ada pengesahan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), jadi bagaimana bisa itu sah secara hukum,” tekannya
Lamen membenarkan bahwa dirinya sudah menerima surat yang disampaikan oleh H. Nesar Ahmad dan Hj. Fiven Sumanti. Namun, surat tersebut memang diminta oleh beberapa wakil ketua dan pengurus DPP Golkar beberapa hari lalu.
“Hari Selasa minggu lalu saya berangkat ke Jakarta. Dan setelah mereka membaca, mulai dari SK pemecatan sebagai kader Golkar maupun surat-surat lainnya ada beberapa yang mereka sampaikan (DPP),” bebernya.
Apa yang disampaikan, lamen menerangkan, poin pertama, SK Pemecatan dirinya sebagai kader Golkar harus sesuai dengan mekanisme internal partai dan harus jelas apa kesalahan sesuai hukum yang berlaku lalu pemberhentian wajib di putuskan oleh Mahkamah Partai Golkar.
“Pemecatan kader harus benar-benar seorang kader sudah melakukan pelanggaran hukum seperti melanggar sumpah dan janji sebagai pimpinan atau anggota Dprd, lalu mungkin melakukan tindak pidana hukum seperti Korupsi, narkoba atau Kejahatan lain yang benar-benar merugikan nama baik partai dan harus dibawa ke rapat pleno di DPP sebelum mengambil Keputusan,” ungkap Lamen.
Lamen memastikan, bahwa selama ini tidak pernah ada penyampaian dan pembahasan pemecatan didalam rapat pleno.
“Mungkin masalah ini terjadi karena ada beberapa hal berkaitan dengan tugas saya sebagai Ketua Dprd Bintan,” heran Lamen.
Lamen menduga, persoalan itu bisa berkaitan dengan Kasus Gedung LAM Bintan yang terekspos di media sehingga kasusnya di sidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Kemudian, ada permintaan rekomendasi perluasan lahan PT. BAI (Bintan Alumina Industri), dimana Komisi 1 Dprd Bintan tidak memberikan persetujuan rekomendasi karena perluasan lahan dimaksud adalah Lahan Mangrow yang beberapa tahun lalu dianggarkan melalui APBD Bintan untuk dilakukan penenaman.
“Lalu sekarang telah dilakukan penimbunan/reklamasi oleh PT. BAI yang sampai saat ini Komisi I Dprd Bintan tidak menyetujui memberikan rekomendasi. Terus mungkin berkaitan dengan Pilkada baik Gubernur Kepri maupun Pilkada Bintan,” beber Lamen lagi.
Lamen menambahkan, jika kedepan tidak ada kejelasan dalam persoalan ini, maka dia akan menempuh jalur hukum.
“Jalur hukum sedang dikaji oleh tim khusus dan sedang dibahas,” tutupnya. (***)
