NASIONAL

DPR Minta Keuntungan Korporasi Tersangka Karhutla Dirampas untuk Pemulihan Lingkungan

Tim gabungan berupaya memadamkan karhutla di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (30/10/2026) lalu. Foto BPBD Sinjai

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Muhammad Kholid menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh korporasi pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) harus dirampas oleh negara.

Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan efek jera sekaligus membiayai pemulihan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Pernyataan tersebut merespons tindakan tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus Karhutla. Bencana tahunan ini diketahui telah memicu kerugian materil dan immateril yang masif, bahkan dampaknya meluas hingga ke lintas batas negara.

“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas,” ujar Kholid dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Minggu (1/11/2026).

Politisi Fraksi PKS ini juga menambahkan bahwa pertanggungjawaban mutlak berada di tangan pelaku. Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat tidak hanya harus menghadapi hukuman pidana, tetapi juga wajib menanggung seluruh biaya pemulihan ekosistem yang rusak akibat kebakaran tersebut.

“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujar Kholid.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, 20 korporasi tersangka tersebut terdiri atas 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing. Secara keseluruhan, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Kholid menilai kebakaran berulang di sejumlah konsesi harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap pencegahan, pengawasan, dan pelaksanaan sanksi. Menurutnya, efek jera membutuhkan kepastian bahwa pelanggaran terungkap, pelaku dimintai pertanggungjawaban, dan kewajiban pemulihan benar-benar dijalankan.

Ia pun mendorong penyidik memperkuat pembuktian dan menelusuri rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan, termasuk peran pengurus, pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat. Pertanggungjawaban masing-masing pihak, menurutnya, harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan keterlibatannya.

“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,”tekan dia.

Kholid juga meminta penegak hukum menggunakan instrumen sanksi yang tersedia secara optimal. Selain denda, ketentuan hukum lingkungan membuka ruang bagi perampasan keuntungan hasil tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha maupun kegiatan, serta kewajiban memperbaiki kerusakan.

Ia secara khusus meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pemberi izin terkait diminta berkoordinasi sesuai kewenangannya. Kementerian ATR/BPN juga perlu mengevaluasi HGU dan mengambil tindakan apabila dasar hukumnya terpenuhi.

Menurut Kholid, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi izin dan HGU korporasi yang diduga terlibat karhutla, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran yang telah diverifikasi.

“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kholid menekankan bahwa pemulihan harus memiliki rencana kerja, sumber pembiayaan, tenggat, dan indikator keberhasilan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan pihak yang dinyatakan bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya, termasuk pemulihan ekosistem dan penyelesaian kerugian masyarakat melalui mekanisme hukum.

“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” ujarnya.

Untuk mencegah kejadian berulang, ia meminta audit kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian kebakaran, termasuk kesiapan personel, peralatan, sumber air, patroli, dan respons terhadap titik api. Hasil audit harus diikuti tindakan korektif yang terukur serta pengawasan pelaksanaannya.

“Ukuran keberhasilan kita adalah warga terlindungi, pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal, lingkungan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah. Kami akan mengawal melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum ini menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat,” pungkas Kholid.(yan)

Back to top button