NASIONAL

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Termasuk 4 Perusahaan Asing

Suasana konferensi pers penegakan hukum Karhutla oleh Bareskrim Polri. Foto tangkapan layar youtube humas polda kalbar

PROKEPRI.COM, PONTIANAK – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakarahutan dan lahan (karhutla).

Dari puluhan perusahaan tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026) lalu.

Hingga saat ini, kepolisian telah menangani 104 laporan polisi dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat dalam perusakan lingkungan, baik korporasi dalam negeri maupun asing,” ujar Asep dalam keterangannya dikutip Sabtu (31/10/2026).

Berikut adalah rincian empat korporasi asing yang ditetapkan sebagai tersangka beserta luas lahan yang terbakar:

• PT HKI (PMA Singapura) – Luas lahan terbakar: 987 hektare
• PT RKA (PMA Malaysia) – Luas lahan terbakar: 2.157 hektare
• PT API (PMA Korea Selatan) – Luas lahan terbakar: 351 hektare
• PT AI (PMA Singapura) – Luas lahan terbakar: 421 hektare

Sementara itu, 16 korporasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang juga menyandang status tersangka adalah PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini diduga kuat melakukan pelanggaran secara sengaja maupun akibat kelalaian (kelengahan struktural) dalam menjaga konsesi lahan mereka.

Penyidikan masih terus berkembang, dan Polri tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, baik dari lini korporasi maupun perorangan yang bertanggung jawab atas bencana kabut asap tersebut.

Harus Transparan dan Berkeadilan

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya atas penegakan hukum yang dilakukan Polri. Namun, ia mengingatkan agar prosesnya dijalankan secara transparan dan berkeadilan.

“Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam Karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).

Dia juga menegaskan, bahwa Karhutla telah menimbulkan banyak dampak yang menyulitkan kehidupan masyarakat, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan sebagainya.

“Maka proses penanganan Karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tapi juga tentang ketegasan Negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana Karhutla,”tekan Puan.

Puan juga menyinggung mengenai kepercayaan masyarakat akan semakin kuat kepada Negara apabila perkembangan perkara disertai tindak lanjut yang dapat mereka rasakan.

“Penjelasan Pemerintah perlu membantu warga memahami pekerjaan yang telah selesai, kebutuhan yang masih ditangani, dan dukungan yang dapat diandalkan,”jelasnya.

Puan berjanji, akan terus mengawal penanganan Karhutla melalui komisi-komisi terkait, termasuk dari sisi penegakan hukum.

“Tujuan bersama kita adalah memberi masyarakat kesempatan hidup yang lebih aman,”pungkasnya.(red)

Back to top button