Dinilai Janggal, KONI Batam Protes Diskualifikasi Atlet Peraih Emas 800 Meter

PROKEPRI.COM, BATAM – Kontingen Kota Batam melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batam melayangkan protes resmi atas keputusan diskualifikasi atletnya, Raden Bentar, pada nomor lari 800 meter putra dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau (Kepri) 2026.
Protes tersebut disampaikan menyusul keputusan perangkat pertandingan yang mendiskualifikasi Raden Bentar, meskipun atlet asal Batam itu sebelumnya telah mencapai garis finis sebagai peraih medali emas pada perlombaan yang berlangsung Sabtu (31/10/2026) di lintasan atletik Stadion Sri Tribuana, Dompak, Kota Tanjungpinang.
KONI Batam juga melayangkan surat protes bernomor 160/SK/KONI-Batam/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Cabang Olahraga Atletik Porprov VI Kepri 2026.
Wakil Ketua I KONI Batam, Rinaldi Samjaya, menyampaikan keberatan terhadap dasar dan prosedur pengambilan keputusan diskualifikasi tersebut.
Rinaldi menyebutkan terdapat dua dugaan pelanggaran yang dijadikan dasar diskualifikasi, yakni false start atau curi start serta obstruction atau menghalangi pelari lain.
“Namun, setelah mencermati jalannya perlombaan dan rekaman video pertandingan, KONI Batam menilai keputusan tersebut perlu diperiksa kembali berdasarkan peraturan teknis World Athletics Technical Rules Edisi 2026,” katanya.
Terkait dugaan false start, KONI Batam mempertanyakan prosedur yang diterapkan perangkat pertandingan. Sebab, saat kejadian, perlombaan tidak dihentikan dan seluruh atlet tetap melanjutkan lomba hingga mencapai garis finis.
KONI Batam merujuk pada aturan TR 16.9 dan TR 16.10 yang mengatur penanganan pelanggaran saat start, termasuk mekanisme diskualifikasi dan pemanggilan ulang atlet apabila start dinilai tidak berlangsung secara adil.
“KONI Batam juga meminta panitia menghadirkan keterangan resmi Starter, Start Referee, serta perangkat pertandingan terkait, termasuk data dari Start Information System apabila tersedia,” ujar Rinaldi.
Sementara mengenai dugaan obstruction, KONI Batam menilai rekaman video yang dimiliki tidak memperlihatkan tindakan Raden Bentar yang secara nyata menyenggol, mendorong, ataupun menghalangi pergerakan atlet lain.
Bahkan, menurut penilaian KONI Batam terhadap rekaman tersebut, tidak terlihat kontak fisik maupun tindakan yang menyebabkan pelari di posisi kedua kehilangan keseimbangan, terhambat langkahnya, atau kehilangan kesempatan untuk mendahului.
“Atas dasar itu, KONI Batam meminta panitia menjelaskan secara terperinci bagian lintasan tempat dugaan pelanggaran terjadi, bentuk tindakan yang dianggap sebagai penghalangan, serta bukti visual maupun keterangan petugas yang mendasari keputusan tersebut,” sebut Rinaldi.
Minta Pemeriksaan Ulang dan Transparansi
Menurut Rinaldi, KONI Batam menegaskan bahwa keputusan diskualifikasi terhadap atlet yang telah mencapai garis finis sebagai peraih medali emas harus didasarkan pada bukti objektif, peraturan yang berlaku, dan prosedur yang transparan.
“KONI Batam juga meminta seluruh rekaman pertandingan diamankan agar tidak dihapus atau diubah dan dapat dijadikan bahan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Ada sembilan poin yang disampaikan KONI Batam kepada panitia dan perangkat pertandingan. Di antaranya menerima dan menindaklanjuti protes resmi, melakukan pemeriksaan ulang, memeriksa rekaman video secara utuh, serta meminta keterangan resmi dari seluruh perangkat pertandingan.
KONI Batam juga meminta agar dasar hukum, dasar teknis, bukti, dan pertimbangan keputusan diskualifikasi disampaikan secara tertulis.
Apabila hasil pemeriksaan tidak membuktikan adanya pelanggaran sesuai ketentuan World Athletics, KONI Batam meminta keputusan diskualifikasi dibatalkan dan hasil perlombaan disahkan dengan menetapkan Raden Bentar sebagai peraih medali emas nomor 800 meter putra.
“Sebaliknya, apabila keputusan Referee tetap dipertahankan, KONI Batam meminta hak untuk menempuh mekanisme banding melalui Jury of Appeal atau badan berwenang tetap diberikan sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, KONI Batam meminta panitia menunjukkan sertifikasi atau lisensi wasit dan juri yang bertugas pada cabang olahraga atletik Porprov VI Kepri 2026.
KONI Batam menegaskan bahwa protes tersebut bukan semata-mata persoalan perolehan medali, melainkan bentuk tanggung jawab dalam memperjuangkan hak atlet sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan Porprov VI Kepri 2026.
“Kami menuntut keadilan berdasarkan fakta, bukti, dan peraturan yang berlaku, bukan berdasarkan penilaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rinaldi.(red)
