DPRD Kepri Punya Enam PR Yang Harus Dituntaskan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kepri dipastikan mempunyai enam Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dituntaskan pada masa sidang pertama.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak membeberkan, keenam PR tersebut adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) tahun anggaran 2017, Nota keuangan APBD, pembahasan program pembentukan Perda dan penetapan program kerja DPRD. Kemudian, penetapan Ranperda RPJMD, RTRW untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Dan yang terakhir adalah pemilihan Wagub Kepri,” papar Jumaga dalam pidato pembukaan rapat perdana masa sidang pertama diruang sidang utama DPRD, Rabu (4/1).
Rapat yang mengagendakan pembukaan masa sidang pertama ini disambut antusias seluruh anggota DPRD Kepri.
Keenam PR ini, sambungnya merupakan prioritas yang harus segera direalisasikan. “Utamanya adalah ranperda APBD yang wajib diselesaikan paling lambat 15 Januari 2017,” kata Jumaga.
Untuk mewujudkan itu, Jumaga meminta kepada seluruh anggota DPRD untuk memberikan perhatian khususnya. Sedangkan untuk PR lainnya, Jumaga optimis dapat selesai dengan adanya Bapem-Perda yang diberi kewenangan lebih luas dan lebih fokus dalam penyelesaian Propem-Perdaprov.
Jumaga juga meminta kepada seluruh kelengkapan DPRD seperti Pimpinan DPRD, Banmus, Bapemperda, Badan kehormatan dan komisi untuk menyusun rencana kerja. Hal ini berguna agar DPRD Kepri dapat lebih fokus dalam menyusun rencana kerjanya. (*)
