63 Warga Rutan Tanjungpinang Terancam Tak Bisa Mencoblos
Tak Punya KTP El dan Suket

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 63 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya (mencoblos) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Pasalnya, mereka tidak memiliki KTP Elektronik dan Surat Keterangan (Suket).
“63 orang itu tidak memiliki KTP elektronik dan surat keterangan. Padahal syarat untuk memilih harus menunjukkan KTP elektronik pada saat berada memberikan suara. Jika tidak ada harus menggunakan surat keterangan,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria dalam siaran persnya yang diterima prokepri.com, Rabu (18/4/2018).
Menanggapi hal ini, kata Robby, KPU akan segera berkoordinasi bersama Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang guna membantu menuntaskan persoalan tersebut.
“Maka harus diusahakan melalui Suket, kalau mereka tak ketemu KTP Elnya. Kita minta bantu Disdukcapil soal itu nanti. Mudah-mudahan mereka mau membantu,” ucap mantan jurnalis senior di Kepri ini.
KPU Kota Tanjungpinang sebelumnya sudah melakukan rapat koordinasi terkait pemilih di Rutan yang berjumlah 63 orang yang saat ini terdaftar sebagai warga Tanjungpinang.
Namun ke 63 orang itu tidak memiliki KTP elektronik dan surat keterangan. Padahal syarat untuk memilih harus menunjukkan KTP elektronik pada saat berada memberikan suara. Jika tidak ada harus menggunakan surat keterangan.
melalui data itu, KPU juga akan berkoordinasi lagi dengan Rutan, maupun Disduk, menanyakan apakah Disduk bersedia menerbitkan Suket untuk 63 warga binaan tersebut.
“Tanpa KTP el dan Suket, tak bisa milih. Ini yang jadi masalah serius warga binaan. Karena KTP mereka tidak ada dipegang,” katanya.
Hadir dalam rapat koordinasi dengan KPU tersebut Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang Maryamah, serta komisioner, perwakilan Kesbang Pol, Tanjungpinang, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sayangnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang tidak hadir.
“Harusnya Pak Kadisduk hadir. Karena ini data akan KPU serahkan ke Disduk utk dibantu dicari,” kata Robby Patria.
Berdasarkan data yang diperoleh KPU dari pihak Rutan Tanjungpinang, ada 165 orang warga binaan. 63 memiliki NIK Tanjungpinang, 6 orang bukan warga Tanjungpinang, 96 orang belum memiliki NIK.(r/yan)
