KEPRI

Dua Pegawai Pemprov Kepri Digrebek ‘Nyabu’

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali. F ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri digrebek diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah yang berada di Gang Siantan, Nomor 33, Jalan Sei Jang, Tanjungpinang, Senin (9/4/2018) pukul 22.00 Wib tadi malam.

“Saat digrebek dua orang, cuma satunya itu negatif tidak terlibat. Penangkapan tadi malam jam 10 dirumahnya di Siantan Nomor 33,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali kepada prokepri.com, Selasa (10/4/2018).

Efendri memastikan bahwa tersangka positif menggunakan sabu merupakan seorang pejabat di lingkup Pemprov Kepri. Sedangkan yang negatif, adalah seorang staf.

“Pejabat Pemprov Kepri, barang buktinya sabu sisa pakai saja. Cuma stafnya itu negatif tidak terlibat. Dia (pejabat,red) mengakui pakai sabu,” ungkapnya.

Saat ini, sambung Efendri, pihaknya tengah melakukan pengembangan penyidikan guna membongkar keterlibat orang lain dan asal barang.

“Ini lagi dikembangkan, yang jelas pelaku akan diancam dengan pasal 112 dan 127 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tutup mantan Kapolsek Tanjungpinang Timur ini.

Sesuai data yang diperoleh, Pejabat Pemprov Kepri yang kini menjadi tersangka pemakai sabu berinisial BS dengan jabatan Kabid di Dinas ESDM kepri dan stafnya lagi berinisial AM.

Penulis/Editor : YANDRI

Back to top button