KEPRI

Gaji 10 ASN Koruptor Pemko Pinang Distop Tapi Belum Dipecat

Sekdako Tanjungpinang, Riono saat diwawancarai jurnalis di Gedung Daerah, Senin (11/12/2017). Foto prokepri.com

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan terpidana korupsi (koruptor) dilingkungan Pemko Tanjungpinang dipastikan sudah tidak menerima gaji meski belum dipecat.

“Informasi dari yang 10 itu, gaji mereka di stop, tapi SK pemecatan belum mereka terima,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono kepada prokepri, Selasa (22/1/2019).

Riono memastikan, SK pemecatan 10 ASN sudah ada namun belum diserahkan Pemko. Sesuai permintaan dari walikota H Syahrul, sambung dia, SK diberikan menunggu gubernur.

“Kalau arahan pak wali minta sama dengan gubernur. Kalau gubernur serahkan, kita serahkan,”tutupnya.

Seperti diketahui, 10 orang ASN terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini sudah berketetapan hukum tetap (inkracht,red) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dipastikan akan dipecat secara tidak hormat pada tanggal 29 November mendatang.

Namun hingga saat ini belum ada kepastian. padahal arahan dari pemerintah pusat sudah jelas setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) atau nota kesepahaman Kemendagri, KemenPAN RB dan BKN. PNS yang dipecat karena terlibat korupsi akan dilakukan sesuai perintah sebelum 2 Desember 2018 mendatang.(dri)

Editor : YAN

Back to top button