Gara-gara Pusat, Pemprov Kepri Kehilangan Potensi PAD Rp200 Miliar per Tahun

PROKEPRI.COM, BATAM – Gara-gara masih dikuasai pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp200 miliar per tahun.
Potensi PAD itu, yakni, retribusi labuh jangkar yang masih sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah pusat.
Padahal, kewenangan kelola tata ruang laut 0-12 mil di Kepri itu, harusnya diserahkan ke Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP).
Terkait persoalan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin pun telah mengadunya ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
“Dalam aturan itu, Pemprov Kepri memiliki kewenangan untuk memanfaatkan potensi ekonomi maritim 0-12 mil laut,”ujar Wahyudin, Jumat (17/10/2025).
Ia juga meminta KPK mengusut tuntas persoalan itu dan berharap pemerintah pusat menyerahkan kewenangannya ke pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
“Sebab hal ini bertentangan dengan Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”ungkap Wahyudin.
Pemprov Kepri, menurut dia, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Salah satunya kewenangan dalam Perda ini, menarik retribusi labuh jangkar tersebut.
“Sudah seharusnya labuh jangkar menjadi kewenangan Kepri,”tegas Wahyudin.
Wahyudin yakin, jika labuh jangkar dikelola oleh Kepri, potensi PAD nya bisa menutup defisit APBD Kepri tahun 2026.(wan)
Editor: yn
