KEPRITANJUNGPINANG

DPRD Kepri Kebut Bahas ABPD 2025

Giliran Sekda Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandum Fraksi

Sekda Kepri, Adi Prihantara menyampaikan jawaban pemerintah atas Pandum Fraksi DPRD di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Kepri di Pulau Dompak, Kamis (28/11/2024). Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus menggesa pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri Tahun Anggaran 2025.

Kini, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan jawaban pemerintah atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang Ke-1 Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Kepri di Pulau Dompak, Kamis (28/11/2024).

Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kepri Bahktiar dan dihadiri jajaran anggota dewan.

Sekda Adi mengatakan, Pemprov Kepri mengucapkan terima kasih atas seluruh pemandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dan mengapresiasi terhadap saran, masukan, serta dukungan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau” ucap Adi Prihantara.

“Terkait dengan pengalokasian anggaran SKPD pada APBD tahun 2025 telah disusun sesuai dengan RKPD dan Renja SKPD dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan Belanja Rutin SKPD dan Program-Program Prioritas Pembangunan Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemenuhan Belanja Rutin SKPD tentunya akan tetap diupayakan dengan memperhatikan azas efektifitas dan dijalankan secara efisien,” jelas memberikan jawaban Pemerintah Atas Pandum Fraksi-Fraksi DPRD.

“Sedangkan terkait Pembiayaan, Adi menyebutkan, di dalam Rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2025 telah dialokasikan Pengeluaran Pembiayaan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri yang ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2024 diamanatkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menyetorkan Modal Dasar sebagai Penyertaan Modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) pada tahun 2025,”sambung Adi.

Di dalam Penyusunan APBD 2025, Adi menambahkan, bahwa diketahui bersama, pelaksanaannya berkenaan dengan masa transisi anggota DPRD periode 2019-2024 dan periode 2024-2029.

“Semua dinamika yang terjadi pada setiap pembahasan bersama Banggar DPRD dan TAPD telah dilalui dan mencapai Kesepakatan Bersama yang menjadi cerminan sinergisitas antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam menyusun APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025,” tutupnya.

Editor: yan

Back to top button