OPINI

Kelayakan Kabupaten Natuna Dalam Menerima Desentralisasi Asimetris Seperti Aceh dan Papua: Perspektif Geografis, Ekonomi, dan Sosial

Oleh: Beni Misandri, Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Jurusan Ilmu Pemerintahan

Beni Misandri, Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Jurusan Ilmu Pemerintahan. (Foto Istimewa)

PROKEPRI.COM – Kabupaten Natuna, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, memiliki posisi strategis di wilayah perbatasan Indonesia.

Dengan tantangan geografis dan sosial yang unik, Natuna berpotensi untuk mendapatkan desentralisasi asimetris seperti yang diterapkan di Aceh dan Papua.

Natuna terdiri dari lebih dari 154 pulau yang terpisah jauh dari pusat pemerintahan, membuat akses terhadap infrastruktur dan layanan dasar terbatas.

Selain itu, keberagaman sosial budaya dan kedekatannya dengan negara-negara tetangga menambah kompleksitas dalam pengelolaan wilayah.

Mayoritas penduduknya bergantung pada sektor perikanan dan pertanian, yang terkendala oleh kurangnya dukungan infrastruktur.

Menurut Wakil Bupati Kabupaten Natuna Rohdial Huda, pada diskusi bersama Anggota Komisi V DPR RI di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, pada Kamis 3 Maret 2022 lalu.

Rodhial menyampaikan bahwa pemerintah Natuna terus menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat untuk merancang pembangunan Natuna secara menyeluruh.

Tujuannya adalah menjadikan Natuna sebagai kawasan ekonomi baru yang mampu bersaing dengan negara-negara tetangga, sehingga Indonesia dapat meningkatkan citranya di kancah internasional dan tidak lagi diremehkan oleh negara lain.

”Investasi cenderung enggan masuk ke wilayah ini karena tidak ada keistimewaan yang ditawarkan. Jika investor menanamkan modal di Kabupaten Natuna, mereka merasa tidak memperoleh keuntungan signifikan karena tidak ada nilai tambah. Namun, dengan adanya kawasan ekonomi khusus maritim, Natuna dapat menawarkan nilai tambah yang lebih menarik, sehingga peluang usaha menjadi lebih jelas dan terjamin,” ujarnya.

Desentralisasi asimetris diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945. Sebagaimana bentuk penanganan individual dari pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan kebutuhan, potensi, dan permasalahan yang ada di daerah tersebut.

Dengan adanya desentralisasi asimetris dapat memberikan Natuna kewenangan lebih besar dalam mengelola sumber daya alam, meningkatkan pembangunan infrastruktur, memperkuat pertahanan di wilayah perbatasan, dan mempercepat kemandirian ekonomi daerah.

Dengan otonomi yang lebih luas, Natuna dapat merencanakan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal.

Meski begitu, tantangan seperti kesiapan pemerintah daerah dan pengawasan yang ketat tetap harus diperhatikan.

Namun, dengan desentralisasi ini, Natuna dapat berkembang lebih cepat dan lebih mandiri, mendukung kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat kedaulatan negara.

Desentralisasi asimetris untuk Natuna akan mendorong pengelolaan yang lebih efektif atas sumber daya alam, peningkatan infrastruktur, dan kemandirian ekonomi daerah, sekaligus menjaga keamanan wilayah perbatasan. Ini akan membantu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Natuna.

Editor: Mfz

Back to top button