NASIONAL

GPR: Penimbunan Lahan Mangrove di Bintan Belum Mengantongi Izin Lingkungan

Koordinator Gerakan Pemuda Revolusioner Kepri.(Foto Ist)

PROKEPRI.COM,BINTAN – Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepulauan Riau mengatakan bahwa penimbunan lahan mangrove di Kabupaten Bintan belum mengantongi izin lingkungan.

Investigasi lapangan yang dilakukan oleh GPR di daerah Bintan dilaksanakan karena adanya laporan masyarakat terkait adanya penimbunan mangrove yang masih hidup sehingga memunculkan pertanyaan bagaimana prosedur izin lingkungan dapat dikeluarkan padahal mangrove adalah tanaman yang dilindungi.

“Adapun penimbunan mangrove tersebut pada prinsipnya harus mengantongi izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pihak DLHK sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ungkap Koordinator 1 Zulkarnain, Kamis 10/02/2022.

Menurutnya penimbunan lahan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pihak DLHK dan Kami sudah melakukan audiensi bersama pihak PTSP Bintan dan menerima jawaban bahwa pihaknya tidak mengetahui tentang adanya penimbunan tersebut.

“Jika PTSP saja tidak mengetahui sama sekali tentunya kami juga bertanya apakah benar penimbunan tersebut telah mengantongi izin lingkungan,” ujarnya.

Zulfikar Rahman selaku koordinator 2 GPR juga menyimpulkan dari hasil audiensi bersama dua instansi tersebut bahwa saling tidak tahu nya pihak dinas terlebih lagi PTSP Bintan yang pada prinsipnya sebagai lembaga yang mengeluarkan izin namun tidak mengetahui sama sekali serta tanpa adanya izin lingkungan secara tegas perusahaan yang bersangkutan dikenai sanksi administratif dan harus membuat dokumen evaluasi lingkungan (DEL).

“Pihak DLHK Kabupaten yang seharusnya mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penimbunan tidak mengerti sama sekali dengan prosedur yang berlaku, terlebih yang ditimbun adalah mangrove yang masih hidup,” kata Zulfikar.

Zulkarnain menambahkan, tindakan kelalaian yang dilakukan pihak dinas mengenai hal ini sebagai tindakan yang tidak seharusnya terjadi di lingkungan dinas.

“Berdasarkan pandangan GPR jika penimbunan masih terus dilakukan namun, dugaan mengenai operasi penimbunan tersebut belum mengantongi izin lingkungan tetapi terus dilakukan dan pihak DLHK Kepri sendiri tidak menindak perusahaan tersebut, kami dari GPR akan melakukan tindak lanjut untuk mendapatkan titik temu permasalahan ini,” tutupnya.(r)

Editor: Muhammad Faiz

Back to top button