BATAMKEPRI

Sekwan DPRD Kepri Pastikan Riki Himawan Bukan Pegawainya

Dugaan Keterlibatan Pemalsuan Dokumen Negara

Sekwan DPRD Kepri Hamidi. Foto SN.

PROKEPRI.COM, BATAM – Sekretaris DPRD Kepri Hamidi membantah pegawainya terlibat pemalsuan dokumen negara. Menurutnya, tersangka Riki Himawan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kepri seperti yang disebutkan dalam pemberitaan-pemberitaan di sejumlah media.

“Setelah kami cek, kami pastikan yang bersangkutan bukan pegawai sekretariat DPRD Kepri,” tegas Hamidi di kantornya, Rabu (12/4).

Tak hanya mengecek internal, Hamidi juga telah memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran berita tersebut. Dari informasi yang didapat dan siaran pers kepolisian, juga tidak menyebutkan bahwa tersangka adalah pegawai DPRD Kepri.

Namun demikian, jika diperlukan Sekretariat DPRD siap membantu pihak kepolisian mengungkap kasus pemalsuan dokumen negara ini.

“Jika memang ada pegawai kami yang terlibat, kami siap membuka diri. Hal ini sebagai bentuk komitmen kami kepada penegakan hukum,” papar Hamidi.

Seperti diberitakan sebelumnya di sejumlah media, polisi mengamankan Riki Himawan dan Rahayu Ningsih tersangka pemalsuan blanko KTP, KK, Akta kelahiran dan buku nikah. Dalam pemberitaan tersebut, Riki Himawan disebut berprofesi sebagai PNS yang bertugas di DPRD Kepri.

Mereka ditangkap Senin 20 Maret 2017 sekira pukul 22.00 Wib malam di Perumahan Cipta Land Blok Melati Nomor 231 Sekupang, Batam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Prokepri.com dari sumber terpercaya, kasus tersebut berawal dari tahun 2015 silam. Tersangka Riki Himawan dan Rahayu berkenalan. Kemudian, Riki Himawan mengetahui bahawa Rahayu bisa pesan dan menjual blanko kosong palsu yaitu KTP dengan harga perlembar Rp50 ribu, KK dengan harga  perlembar Rp50 ribu termasuk akta kelahiran Rp50 ribu per lembar serta buku nikah sepasang buku dengan harga Rp100 ribu.

Lalu, pada hari Senin tanggal 20 Maret  2017 sekira pukul 12.00 Wib, tersangka Riki Himawan menelepon Rahayu Ningsih dan hendak membeli blanko KTP sebanyak 1 lembar, blanko KK 3 lembar dan buku nikah kosong 1 pasang serta Riki Himawan mengatakan, akan mengambil tersebut dimalam hari di Jalan Depan Vihara Tiban 2 Kecamatan Sekupang  pada 18 Wib malam. Kemudian Rahayu Ningsih, dari rumah dengan membawa blanko KTP sebanyak 1 lembar, blanko KK 3 lembar dan buku nikah kosong satu pasang menuju ke Vihara Tiban 2 dan setelah sampai di depan Vihara Tiban 2, Rahayu Ningsih bertemu dengan Riki Himawan  dan menyerahkan blanko KTP 1 lembar, KK 3 lembar serta buku nikah kosong 1 pasang kepada Riki Himawan dan Riki Himawan menyerahkan uang kepada Rahayu Ningsih sebesar Rp500 ribu, kemudian Rahayu Ningsih pergi sedangkan Riki Himawan pulang kerumah kontrakannya di Perumahan Cipta Land Blok Melati Nomor 231, kecamatan Sekupan Kota Batam.

 

Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button