KEPRI

Mau Jenguk Asep di Rutan Harus Ada Surat Izin

Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) uang sewa kios dan lapak di Pasar Bintan Center Tanjungpinang, saat ini berada dalam satu sel ruangan tahan Adminitrasi Orientasi (AO) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang bersama puluhan tersangka dugaan kasus tindak pidana umum lainnya.

“Saat ini kondisi yang bersangkutan (Asep-red) dalam keadaan sehat dan aman berada dalam satu ruangan tahanan AO bersama lebih dari dua puluh tersangka dugaan kasus tindak pidana lainnya,” ucap Kepala Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang, Roni Widiyatmokko melalui Kepala KPR, Budi Istiawan saat dikonfirmasi, Jum’at (9/6).

Budi menegaskan, dalam proses penitipan tahanan termasuk dugaan kasus pidana korupsi tersebut, pihaknya memperlakukan sama dan tidak ada perlakuan khusus antara satu dengan lainnya, termasuk memiliki kewajiban dan hak yang sama juga, mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana layaknya.

“Saat ini ada sekitar 300 lebih warga binaan yang kita tampung dari berbagai kasus. Mereka semua kita perlakukan sama dan tidak ada tempat atau fasilitas khusus. Mereka juga harus mentaati semua peraturan yang ada di sini sebagaimana layaknya,” kata Budi.

Disampaikan, kondisi tersangka Asep sendiri dalam keadaan sehat dan dia harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya, termasuk sejumlah warga binaan lainnya.

“Bagi pihak keluarga maupun kerabat mereka yang ingin membesuk, harus ada surat izin dulu dengan instansi penegak hukum yang menitipkan dan menahan mereka di sini, sesuai jam besuk yang berlaku. Jika tidak, mereka tidak akan kita izinkan masuk,” pungkas Budi.

Keberadaan Asep di ruangan AO Rutan Tanjungpinang tesebut, setelah pihak tim penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan penahanan, setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (8/6) kemaren.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button