KEPRI

Biadab!, Bapak di Batam Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Ilustrasi pencabulan anak. Foto dok prokepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Peristiwa biadab mengejutkan terjadi di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam. Seorang bapak berinisial MK (45) diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk dibangku sekolah.

MK kemudian diamankan personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung.

“Penangkapan MK di kawasan Perumahan Citra Laguna Hills, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa 21 Oktober 2025,” kata Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, Kamis (23/10/2025).

Kejadian ini bermula saat pelapor, seorang ibu rumah tangga berinisial L (33), mendapat informasi dari pihak sekolah anak kandungnya berinisial NAN (14) yang masih duduk di bangku SMP.

“Ketika pelapor menjemput korban, guru BK anaknya menyampaikan bahwa korban mengaku telah dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri,”ungkap Anwar.

Mendengar itu, pelapor bersama pihak sekolah langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Sagulung turu melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri,”beber Anwar.

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, pakaian korban, serta dokumentasi video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana serius yang melanggar norma hukum dan moral. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegas Anwar.

Korban dipastikan Anwar, telah mendapatkan pendampingan dari pihak UPTD PPA dan dilakukan visum et repertum untuk memperkuat proses penyidikan.

“Kami mengutamakan perlindungan terhadap korban, terutama karena korban masih di bawah umur dan mengalami trauma psikologis,”janjinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(wan)

Editor: yn

Back to top button