KEPRI

Kejati Kepri Benarkan Tengah Selidiki Korupsi Izin Tambang

Kasipenkum : Masih Pulbaket

Kepala Kajati Kepri bersama Kasipenkum Ali Rahim Hasibuan. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri membenarkan tengah melakukan proses penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pemberian izin tambang di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun 2018-2019.

“Iya, masih Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan,red,” kata Kepala Kejati Kepri melalui Kepala Seksi penerangan hukum (Kasipenkum), Ali Rahim Hasibuan, Senin (15/07/2019).

Ditanya berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa, Ali mengaku belum mengetahuinya.

“Soal berapa yang sudah di minta keterangan, saya belum tau,” tutupnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon.

Berdasarkan informasi terbaru, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang dilingkup Pemprov Kepri telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Izin pertambangan yang dimaksud adalah biji Bauksit di Kabupaten Bintan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 15 orang saksi diperiksa Kejati Kepri dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian izin usaha pertambangan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun 2018/2019.

Pemeriksaan dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang. Pengusutan kasus tersebut berdasarkan surat bantuan pemanggilan saksi dari Kejati kepada Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepri.

Surat yang ditandatangani oleh oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), atas nama Kejati Kepri itu dilayangkan pada tanggal 8 Juli 2019 lalu bernomor: B-126/L.10/F.d.1/07/2019 ditujukan kepada kepala Dinas ESDM Kepri, perihal bantuan pemanggilan saksi.

Berdasarkan surat pemanggilan terhadap 15 orang saksi itu, masing-masing mereka diantaranya adalah berinsial IRR, MS, MSO,RA, WBW, MA, AM, AR, BU HEM,HA, AMR, ER, MAA, dan GTW.

Kejati Kepri saat ini diduga tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan pada lingkungan Pemprov Kepri.

Penulis : SUEB

Editor : YAN

Back to top button