KEPRI

Hakim Tipikor Tpi Sebut Mantan Walikota Batam Ikut Bertanggungjawab

Vonis Kasus Korupsi Bansos Guru TPQ Batam

Mantan Walikota Batam H Ahmad Dahlan. Foto istimewa

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak lima pejabat Pemko Batam, termasuk mantan Walikota, Ahmad Dahlan disebut-sebut oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, ikut bertanggungjawab (terlibat) atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk guru Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) sebesar Rp6,4 miliar, APBD Batam 2011 lalu.

Disamping Ahmad Dahlan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agus Sahiman dan tiga pejabat lainnya, yakni Asisten III, Muhas, termasuk mantan Kabag Keuangan dan Bendahara dalam penyaluran dana hibah Bansos TPQ Batam yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,5 miliar tersebut, juga seharusnya ikut bertanggungjawab alias terlibat.

Keterlibatan kelima para pejabat tinggi di Pemko Batam tersebut disebutkan dalam petikan putusan vonis majelis hakim yang menangani perkara kasus korupsi Bansos TPQ Batam yang menjerat tiga terdakwa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat di Pemko Batam, Abdul Samad, Junaidi dan Jamiat dalam sidang, Rabu (15/3) kemaren.

Abdul Samad pada saat kasus tersebut menjabat sebagai Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi selaku Kasubag Kesra Pemko Batam dan Jamiat Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.

Sidang vonis ketiga terdakwa tersebut dilakukan secara terpisah dalam ruangan sidang dan majelis hakim yang sama, dipimpin Santonius Tambunan SH MH didampingi dua hakim ad-hoc, Corpioner SH MH dan Yon Efri SH MH

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga berkesimpulan atas dasar fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya.

Fakta pemeriksaan saksi dan terdakwa serta barang bukti di persidangan juga terungkap, bahwa ketiga terdakwa bukan merupakan pejabat pelaksana pengambil kebijakan, seperti pengguna Anggaran (PA) yang dijabat oleh Walikota Batam saat itu, maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) yang dijabat Agus Sahiman selaku Sekda.

Hakim juga menyebutkan, sesuai Pasal 1 ayat 8 Perwako Kota Batam Nomor 6 tahun 2011 tentang tatacara dan mekanisme pemberian hibah, Pengguna Anggaran dan Barang, Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Bagian Keuangan Setdako merupakan penanggung jawab penggunaan dana Bansos dan Hibah. Hal itu sesuai dengan tugas dan jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Bendahara Umum Daerah.

Sehingga tidak heran, jika vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim termasuk jumlah uang pengganti (UP) kerugian negara yang dibebankan kepada ketiga terdakwa, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, sekaligus Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus korupsi Bansos TPQ Batam tersebut membenarkan adanya isi putusan vonis yang telah dibacakan dalam persidangan vonis masing-masing ketiga terdakwa, terhadap pihak-pihak lain yang juga disebutkan ikut bertanggungjawab (terlibat) dalam kasus ini.

“Kami selaku majelis hakim dalam hal ini juga tidak sependapat dengan penuntut umum tentang kerugian negara yang dibebankan kepada ketiga terdakwa. Kami sependapat apa yang telah diterangkan oleh ahli dari BPKP dalam persidangan,” kata Santonius Tambunan, Kamis (16/3).

Santonius menjelaskan, berdasarkan keterangan terdakwa dan sejumlah bukti dipersidangan, bahwa dalam penyaluran dana Bansos tersebut, keterlibatkan mantan Walikota Batam dan pejabat lain saat itu, karena yang bersangkutan juga mempunyai fungsi untuk bisa tidak meloloskan proposal atau bantuan dimaksud.

“Namun yang bersangkutan justru ikut menandatangani naskah pernjanjian antara NPHD dengan pihak masing-masing kecamatan se-Kota Batam,” ucap Santonius.

Disinggung tentang kerugian negara yang dibebankan kepada para terdakwa, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, Santonius memiliki pandangan sesuai dengan keterangan pihak BPKP, dan keterangan sejumlah saksi termasuk terdakwa, bahwa sebagian penyaluran dana yang telah disalurkan oleh para terdakwa kepada pihak penerima, meskipun tanpa memelalui proposal yang diajukan.

“Sedangkan padangan JPU, bahwa proposal yang tidak memenuhi syarat, meskipun telah disalurkan oleh para terdakwa kepada pihak penerimanya, maka itu dianggap tetap sebagai kerugian negara,” ucap Santonius.

Fakta persidangan lainnya, kata Santonius, bahwa terdakwa Junaidi dalam perkara ini, tidak ada menerima satu rupiah pun dari uang Bansos yang dicairkan saat itu. Sementara terdakwa Jamiat selaku Ketua BMG Kota Batam, menerima sejumlah uang iuaran sesuai yang disepakati oleh para guru penerima dengan pengurus BMG Kota Batam, dengan besaran 60 persen dari Rp10 ribu per 6 bulan, dan bulan keduanya sebesar 40 persen.

“Setelah kami hitung nilainya sebesar Rp277 juta, tanpa ada pertanggung jawaban,” ungkapnya.

Kemudian terdakwa Abdul Samat, selaku Kasubag juga ketua BMG TPQ Kecamatan Sekupang Batam, melakukan tanda tangan dalam MPHD dengan Walikota Batam saat itu, dengan menerima aliran dana sebesar Rp426 juta, setelah dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disetorkan terdakwa kepada Jamiat melalui bendaharanya.

“Jadi kurang adil rasanya kalau kita membebankan kerugian negara secara total los sebagai tuntutan JPU kepada terdakwa bersangkutan,” ucapnya.

Sesuai fakta persidangan lain, ucap Santonius, bahwa kasus tindak pidana korupsi ini tidak berdiri sendiri dari tiga terdakwa yang dihadirkan JPU dalam persidangan, melainkan juga ada kaitannya dengan pihak lain yang juga mempunyai peranan cukup penting.

“Jadi perbuatan tindak pidana ini, tidak berdiri sendiri, melainkan juga ada kaitannya dengan pihak lainnya. Semua terserah kepada jaksa penyidik untuk menindak lanjutinya. Yang kita dapat memang itu adanya sesuai fakta persidangan,”pungkasnya.

Reporter : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button