Hakim Tipikor Vonis Eks Wabup Natuna 22 Bulan Penjara
Kasus Korupsi Bansos BP Migas Natuna Rp4,45 M

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Ibu Kota Provinsi Kepri resmi memvonis mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Natuna, Imalko S,Sos dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan), Kamis (17/11). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Imalko terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama (anggota DPRD Provinsi Kepri Erianto dan Muhammad Nasir, sidang terpisah,red), atas dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan (BP) Migas Natuna senilai Rp4,45 miliar pada tahun 2011-2013.
Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Zulfadli SH didampingi Iriaty SH dan Guntur Kurniawan SH.
Hakim juga menjatuhkan denda kepada Imalko Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga menegaskan bahwa besaran uang pengganti Rp410 juta dari total kerugian negara hasil audit BPKP Kepri 3,259 miliar dari total dana hibah berasal APBD 2011-2013 sebesar Rp4,45 miliar yang ditanggung renteng secara bersama-sama dengan terdakwa Erianto, bendahara BP Migas dan Muhammad Nasir, selaku Ketua BP Migas (sidang terpisah), sudah dikembalikan Imalko selaku dewan pendiri LSM BP Migas kepada JPU untuk dikembalikan ke kas negara.
“Sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi dalam vonis ini,” ucap majelis hakim.
Terkait vonis tersebut, Penasehat Hukum Imalko, Agus Riawantoro SH masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sesuai batas waktu diberikan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yakni mantan Anggota DPRD Kepri Erianto selaku bendahara di LSM BP Migas Natuna dan Ketua LSM BP Migas Natuna Muhammad Nazir sudah terlebih dahulu divonis majelis hakim Tipikor di PN Tanjungpinang. Erianto divonis 3 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan plus Muhammad Nazir yakni selama 5 tahun, ditambah denda Rp50 juta subside 3 bulan kurungan.
Vonis terhadap Erianto ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, kemudian uang pengganti kerugian negara Rp250 juta dalam waktu 1 bulan, melalui penyitaan sejumlah aset dan harta kekayaannya. Namun jika tidak mencukupi, maka dapat diganti kurungan selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan vonis M Nazir juga lebih rendah dari tuntutan JPU terhadapnya yakni selama 6 tahun, ditambah denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan. M Nazir juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp2,5 miliar. Jika tidak sanggup mengembalikan dalam waktu satu bulan, maka dapat dipejara selama 3 tahun.
Seperti diketahui, dalam persidangan terungkap, saksi Samsurizon selaku Sekda Natuna di masa itu menyebutkan peran Imalko selaku mantan Wakil Bupati Natuna, bahwa dirinya sebelumnya sudah mengingatkan kepada Bupati Natuna di masa itu dijabat oleh Ilyas Sabli dan wakilnya, Imalko.
Namun pada saat itu mantan Bupati Natuna itu menjawab bahwa proposal tersebut merupakan milik Imalko. Hal senada juga disampaikan dua saksi lainnya, Wahyu Nugroho selaku Kepala Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Natuna peride 2011 dan Suryanto, Kepala Bidang Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Natuna di masa itu.
Dalam sidang juga terungkap, dana Bansos tersebut pertamakali dicairkan melalui APBD 2011 sebesar Rp200 juta, kemudian pada tahun yang sama pada APBD-P juga dicairkan dana Bansos untuk LSM BP Migas itu sebesar Rp2,4 miliar.
Tahun 2012, melalui dana APBD juga terdapat pencairan dana Bansos sebesar Rp1,35 miliar dan APBD sebesar Rp500 juta. Sebagian dana Bansos yang sudah dicairkan tersebut, tidak dapat dipertanggung jawabkan masing-masing terdakwa sebagaiman ketentuan dan perundangan berlaku tentang pemberian dana hibah kepada organisasi kemasyarakat. (Rudiyandri)
