KEPRI

Usai Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Tahanan Kasus Narkoba Kabur

Hendak Dibawa Ke Rutan

Ilustrasi Tahanan kabur. Sumber gambar internet.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Syamsuriadi alias Surya alias Saiful Ilias (24), terdakwa tahanan perkara kasus narkoba kabur dari mobil tahanan ditengah perjalanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, saat hendak dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Senin (16/01) sore

Informasi di lapangan, terdakwa Syamsuriadi kabur ditengah perjalanan menuju Rutan, tempatnya di jalan Dr Sutomo, tepatnya di depan Gerja HKBP, Kelurahan Kampung Baru setelah menyiramkan air cabe ke arah mata salah seorang petugas, Aulia yang ikut mengawalnya, sembari mendorong tubuh petugas tersebut usai keluar dari pintu belakang mobil bus tahanan Kejari Tanjungpinang yang membawanya bersama 29 tahanan lainnya .

Kejadian tersebut sempat membuat warga sekitar kaget. Sementara salah seorang petugas tahan lain yang ikut mengawal, berusaha mengejar terdakwa, namun tidak berhasil.

Sejumlah anggota kepolisian Tanjungpinang dan pihak jaksa Kejari Tanjungpinang juga ikut mencari terdakwa.

Hingga pukul 21.20 WIB, terdakwa belum Samsuriadi masih juga ditemukan,

Dalam perkara narkotika tersebut, terdakwa baru saja membacakan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU Akmal SH dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya, selama 9 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

“Ketika itu saya sedang berdiri menjaga pintu mobil tahanan dibelakang sendirian. Tiba-tiba dia (terdakwa) menyiram mata saya menggunakan air cabe, hingga mata saya pedih sulit dibuka, kemudian ia langsung kabur membuka pintu mobil,” ucap Aulia, petugas Kejari Tanjungpinang tersebut

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi SH belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Ia hanya mengatakan terus berusaha mencari keberadaan terdakwa, dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Dalam sidang perkara tersebut sebelumnya terungkap, perbuatan terdakwa Syamsuradi alias Surya ditangkap anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Karimun Perumnas Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang

Hasil penyelidikan polisi mendapati terdakwa sedang duduk diatas Sepeda Motor Honda Revo BP 2430 TM dengan teman terdakwa.

Pada saat penangkapan teman terdakwa berhasil melarikan diri dan pada saat itu terdakwa sempat membuang ketanah 1 paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Transparan

Kemudian hasil penggeledahan di kosan terdakwa ditemukan 6 paket Narkotika Jenis sabu dibungkus plastic Tranparan, 4 paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus plastic transparan, 1 paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dan dililit dengan lakban coklat, Seprangkat alat hisab sabu/ bong serta peralatan untuk membungkus Sabu dan timbangang Digital,

Kepada polosi, terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari saudara Yayuk (DPO) melalui saudara DAFI (DPO) seharga Rp9.300.000

Sedangkan 4 paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus plastic transparan, 1 paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dan dililit dengan lakban coklat dibeli oleh terdakwa dari saksi Ponidin Als Jabrik Als Gondrong Bin Jiman seharga Rp450.000

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button