KEPRI
Hasan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polres Bintan Akan Kirim Surat ke Mendagri

PROKEPRI.COM, BINTAN – Polres Bintan telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT Bintan Property Indo yang berada di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo dalam keterangan resminya diterima (Jumat 19/4/2024) malam.
Riky menerangkan, tiga tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan Gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri, terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” terangnya.
Riky melanjutkan, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yaitu, pada tahun 2014, H yang merupakan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Kemudian R menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur dan B sebagai Juru ukur.
“Yang kemudian pada tahun 2016, H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintim. Sedangkan B tetap sebagai Juru Ukur,”bebernya.
Riky menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan mengirimkan surat ke Mendagri, lantaran perkara ini, salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj Walikota Tanjungpinang).
“Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHPidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun,” tutupnya.(yan)
