Imigrasi Batam Deportasi 16 WN Myanmar dan 2 WN Tiongkok
Tiga Warga Negara Bangladesh Diserahkan ke Jaksa

PROKEPRI.COM, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam mendeportasi 16 Warga Negara (WN) Myanmar dan 2 WN Tiongkok.
Selain itu, 3 WN Bangladesh diduga memasuki Indonesia melalui jalur tidak resmi, tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 113 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian diserahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Inteldakim, Jefrico Daud Marturia menerang, 3kan, sebanyak 16 WNA asal Myanmar resmi dideportasi pada 22 Mei 2025 setelah diketahui tinggal di Indonesia melebihi masa izin yang berlaku.
“Para WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan rutin yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam,”kata Jefrico dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka merupakan tenaga kerja asing yang sebelumnya bekerja di Singapura. Namun setelah izin kerja mereka di negara tersebut habis, mereka memilih menetap sementara di Batam sambil menunggu izin baru diterbitkan.
“Tak hanya itu, pada 17 Mei 2025, dua WNA asal Tiongkok berinisial WS dan GY juga turut dideportasi Imigrasi Batam,”ungkap Jefrico.
Keduanya kedapatan menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di proyek pembangunan Apartemen Opus Bay, Marina, Kota Batam. Selain penyalahgunaan izin, WS dan GY juga tercatat telah overstay selama 14 hari.
“Proses pemulangan terhadap para WNA dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya diterbangkan ke negara asal masing-masing,”jelas Jefrico.
Selain dideportasi, Jefrico menekankan, bahwa seluruh WN itu juga dijatuhi sanksi penangkalan, yang berarti tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan undang-undang.
Sementara itu, pada 3 Juni 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Batam menyerahkan tiga WNA asal Bangladesh—berinisial F, SM, dan S, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negei (Kejari) Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga orang tersebut diduga memasuki Indonesia melalui jalur tidak resmi, tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 113 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Mereka terancam hukuman penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta,”tegas Jefrico.
Dia menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bukti komitmen tegas pemerintah dalam menegakkan aturan remigration.
“Setiap orang asing yang tinggal di Indonesia wajib tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap izin tinggal,”tutupnya.(wan)
Editor: yn