KEPRI

Jaksa Geledah Rumah Plus Ruang Kerja Pejabat Pemko Tanjungpinang

Kasus Korupsi Pajak Rp1,2 Miliar

Tampak tim jaksa Kejari Tanjungpinang menggeledah ruang kerja oknum pejabat inisial YR. Foto LB.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan penggeledahan di ruang kerja salah seorang pejabat Pemko Tanjungpinang berinisial YR (Kabid Aset BKPAD,red) Selasa (28/01/20). Tak hanya disana, rumah pribadi oknum ini juga turut diperiksa.

Penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2018 senilai Rp1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam dikonfirmasi dikantornya membenarkan bahwa timnya melakukan penggeledahan diruang kerja dan Rumah Pribadi pejabat inisial YR tersebut.

Menurutnya penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Iya betul. Tadi udah dilakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama di ruang kerjanya, dan kedua itu dirumahnya.” Ahelya Abustam dijumpai dikantornya

Berdasarkan informasi, penggeledahan dilakukan tim jaksa sejak pukul 10.00 wib di ruang kerja YR dan dilanjutkan dikediamannya yang berada di Perumahan Cluster Gesya Kilometer 8.(sueb)

Editor : yan

Back to top button