Oknum Guru TPQ Cabul di Bintan Divonis 5 Tahun Penjara

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Syamsul alias Pak Cum Bin Marhudin (67), oknum guru Tempat Pengajian Alquran (TPQ) di Kabupaten Bintan ini sepertinya tidak bisa terima, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis atas dirinya selama 5 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah sebagai terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja, Mawar (13), dalam sidang vonis, Selasa (24/1).
Selain vonis tersebut, pria tua renta yang mengaku telah memiliki sebanyak 16 orang cucu dan 1 cicit ini, juga dikenakan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang perkara sebesar Rp2.000.
Majelis Hakim Pengadilan Tanjungpinang menilai terdakwa Pak Cum terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan uU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP
Vonis yang dijatuhui majelis hakim dipimpin Afrizal SH MH didampingi Acep Sopian SH MH dan Zulfadli SH MH tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Gustian SH sebelumnya selama 6 tahun penjara.
Meskipun sudah dijathui vonis oleh majelis hakim, terdakwa Pak Cum masih meminta kepada hakim agar dapat meringankan lagi hukumannya. Namun permintaan terdakwa itu ditolak, karena vonis sudah dibacakan.
“Saya sudah tua, dan mohon sekali lagi ringankan lagi hukuman saya pak hakim,” ucap terdakwa sambil mengangkat kedua tangannya memohon kepada majelis hakim.
Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa bermula Rabu (21/9) sekira pukul 06.30 WIB, saat saksi korban Mawar hendak pergi kesekolah dengan seragam batik.
Namun ditengah perjalanan menuju sekolah, korban melewati TPQ dimana terdakwa mengajar, kemudian terdakwa memanggil korban dan mengajak masuk ke dalam kamar kecil yang terdapat di TPQ tersebut.
Kemudian terdakwa menyuruh korban berbaring dan mengangkat rok termasuk membuka celana dalam korban, selanjutnya terdakwa juga membuka celananya dan mencium korban serta meremas payudara serta meraba-raba alat kemaluan korban. Setelah itu terdakwa mengenakan celannya termasuk menyuruh korban mengenakan celananya kembali dan memberikan uang Rp50 ribu dengan syarat tidak memberitahukan kepada orang.
Hari berikutnya, Kamis (22/9) dan Jumat (23/9) , pada jam yang sama dengan perbuatan sama, namun kali ini terdakwa berupaya memasukan alat kelaminya dan memberikan uang Rp50 ribu
Perbuatan terdakwa tersebut akhirnya diduga terbongkar, setelah pihak keluarganya mendapati Mawar memiliki uang lebih dari sewajarnya dari uang belanja yang diberikan orang tuanya kepadanya sebagai pelajar. (al)
