Kadisdik Tanjungpinang Tepis Isu Wako Hambat Pencairan Insentif Guru PAUD

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menepis isu yang menyebutkan Walikota, Lis Darmansyah, menghambat pencairan insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Itu adalah tidak benar dan menyesatkan,”kata Teguh dalam keterangan yang diterima Sabtu (24/5/2025).
Dia menyatakan bahwa walikota justru mempercepat proses pencairan insentif tersebut.
“Saya sendiri yang menghadap langsung Pak wali untuk proses penandatanganan pencairan insentif guru PAUD, dan saat itu juga langsung ditandatangani serta dicairkan,”ungkap Teguh.
Teguh menerangkan, keterlambatan pencairan insentif disebabkan oleh efisiensi anggaran, termasuk pengurangan TPP ASN sebesar 25 persen. Namun, walikota secara khusus menolak adanya pengurangan terhadap insentif guru PAUD.
“Dalam kegiatan Halal Bihalal bersama Himpaudi pada 13 April 2025, Pak wali menyampaikan langsung keprihatinannya. Kenapa lah PAUD ini dikurangi, sudah kecil dikurangi lagi. Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap pendidikan anak usia dini,”tegasnya.
Kendati begitu, Teguh menekankan bahwa proses pencairan insentif memerlukan waktu untuk koordinasi, penyesuaian kode rekening serta penyusunan regulasi berupa Peraturan Wali kota (Perwako).
“Setelah proses tersebut rampung, insentif langsung dicairkan dan didistribusikan,”janjinya.
Dalam pernyataan resmi, Ketua Himpaudi Kota Tanjungpinang, Neti Nilawati menyatakan bahwa para guru telah menerima insentif secara penuh dan memahami situasi yang terjadi.
“Alhamdulillah, insentif sudah kami terima. Kami menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan Bapak Walikota,”ucap Neti.
Senada dengan itu, Kabid PAUD Dinas Pendidikan, Nela Harisma, juga menyampaikan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
“Justru Pak wali meminta agar insentif guru PAUD tidak diutak-atik. Kami imbau agar para guru tetap bersabar menghadapi proses administratif seperti ini,”ingat Nela.(jp)
Editor: yn