KEPRI

Pemko Pinang Usulkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Wakil Walikota Hj Rahma menyerahkan berkas usulan 6 Ranperda kepada pimpinan DPRD. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna Terbuka di , Senggarang, Selasa (18/6) kemaren. Salah satu Ranperda dimaksud adalah Kawasan Tanpa Rokok.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S. IP., MM dan didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Dani.

Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, dalam sambutan pidatonya menyampaikan, enam Ranperda yang dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di antaranya, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Pemakaman.

Kemudian, masih Rahma, Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan plPerangkat Daerah dan Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2018.

“Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945 dan dengan tertinya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta sesuai dengan amanat pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no 80 tahun 2015,” ungkapnya.

Rahma memastikan, dengan memperhatikan keputusan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019 tentang program pembentukan Perda tahun 2019 maka, pada sidang paripurna ini Pemko resmi mengusulkan enam Raperda kepada DPRD Untuk dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Saya berharap kerja sama yang baik dan saling mengisi antara DPRD dan Pemko dalam rangka mempercepat penetapan Ranperda Kota Tanjungpinang menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat,” pintanya.

Usai memberikan sambutan, Rahma menyerahkan berkas usulan enam Ranperda kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP., MM dan didampingi Ahmad Dani.

Acara ini turut di hadiri, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang. (kmf).

Editor : YAN

Back to top button