KEPRI

Kakanwil Kemenkumham Kepri Percepat Bentuk Pos Bantuan Hukum di Kelurahan se-Tanjungpinang

Ilustrasi hukum/pengadilan. Foto Freepik

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepri, Edison Manik, mengupayakan percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan se-Kota Tanjungpinang.

“Di Kota Tanjungpinang terdapat 18 kelurahan, namun hingga saat ini baru terbentuk 4 Posbankum, yakni di Kelurahan Bukit Cermin, Air Raja, Batu IX, dan Kelurahan Tanjungpinang Kota. Kedepan, kami akan mengupayakan agar seluruh kelurahan memiliki Posbankum yang siap memberikan layanan bantuan hukum,” ujar Edison kepada Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah dalam audiensi di Kantor Walikota di Jalan Senggarang, Jumat (22/08/2025).

Dia menjelaskan, bahwa percepatan pembentukan Posbankum di setiap kelurahan merupakan program prioritas yang bertujuan memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.

“Di setiap Posbankum akan ditempatkan paralegal yang merupakan warga setempat dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan. Paralegal tersebut akan diberikan pendidikan khusus terkait hukum, terutama perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, edukasi, dan bantuan hukum kepada masyarakat,”jelas Edison.

Kanwil Kemenkumham Kepri, sambung Edison, memiliki tugas dalam pembinaan hukum dan perlindungan hak masyarakat sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami berharap dukungan penuh dari Pemerintah Kota Tanjungpinang agar keberadaan Posbankum di setiap kelurahan bisa segera terwujud. Dengan begitu, warga yang kurang mampu dapat memperoleh pendampingan hukum dengan lebih mudah,”tambahnya.

Selain itu, Edison juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Kepri siap membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam aspek lain, khususnya perlindungan kekayaan intelektual bagi kawasan wisata, produk adat istiadat, dan ciri khas Kota Tanjungpinang.

Menanggapi itu, Walikota Lis Darmansyah menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Posbankum di setiap kelurahan tersebut.

“Kami menyambut baik langkah Kanwil Kemenkumham Kepri. Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu merupakan kebutuhan penting, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memastikan agar setiap kelurahan memiliki Posbankum. Saya minta agar persyaratan untuk paralegal segera disiapkan dan prosesnya bisa kita selesaikan dalam waktu yang tidak lama,”harap Lis.

“Kami akan segera mengevaluasi dan memperbarui seluruh produk hukum daerah yang perlu disesuaikan. Untuk itu, kami akan memperkuat koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri agar setiap kebijakan hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat,”sambung dia didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Marzul Hendri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tamrin Dahlan, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Lia Adhayatni.(jp)

Editor: yn

Back to top button