Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko PMK: Upaya Penanganan Sudah Skala Nasional

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono mengungkapkan alasan pemerintah belum menetapkan status kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai bencana nasional.
Menurutnya, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya masif yang sifatnya nasional khususnya di daerah-daerah yang mengalami Karhutla tersebut.
“Terlepas dari status, saya kira upaya yang kita lakukan adalah ipaya yang sifatnya nasional,”kata Sugiono menjawab pertanyaan soal banyaknya permintaan agar Karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional dikutip kompas, Kamis (22/10/2026).
“Satgas darat diturunkan, kemudian udara juga dilakukan, dan saya kira ini merupakan suatu upaya yang sifatnya juga terpusat ya,”sambung dia.
Presiden Prabowo Subianto, masih Sugiono, telah menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan apapun, melalui anggaran terfokus, untuk penanganan Karhutla.
“Bapak Presiden, seperti yang disampaikan dalam beberapa rapat terbatas terkait Karhutla, menyampaikan bahwa apapu akan kita lakukan, langkah apapun akan kita lakukan, tentu saha dengan anggaran yang juga fokus untuk penanganan ini. kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyeleseikan,”ungkapnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI Rizki Faisal mendorong pemerintah untuk segera mengkaji penetapan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Desakan ini menyusul semakin luasnya area kebakaran serta dampak serius yang ditimbulkan terhadap kesehatan, ekonomi, dan aktivitas sosial masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 13 Oktober 2026, karhutla telah memicu 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang tersebar di 63 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Sementara itu, pemantauan Auriga Nusantara mencatat luas lahan yang terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah mencapai lebih dari 637 ribu hektare.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan secara serius penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Dampaknya sudah sangat luas, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan dan aktivitas masyarakat,” ujar Rizki Faisal dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (21/10/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut menilai, besarnya skala kebakaran dan masifnya dampak kerugian harus menjadi bahan evaluasi total terhadap efektivitas penanganan karhutla selama ini. Menurut laporan yang diterimanya, kelumpuhan terjadi pada berbagai sektor, mulai dari gangguan kesehatan warga, terhentinya aktivitas pendidikan dan ekonomi, hingga kerusakan ekosistem yang parah.
Rizki menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarkementerian, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar penanganan di lapangan tidak berjalan sendiri-sendiri. Ia menyatakan bahwa peningkatan status menjadi bencana nasional akan mempercepat mobilisasi sumber daya, mengintegrasikan respons cepat, serta memastikan perlindungan maksimal bagi warga terdampak.
Lebih lanjut, Rizki mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pemadaman api, melainkan juga memprioritaskan penanganan dampak asap, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, serta pemulihan aktivitas sosial-ekonomi. Mengingat potensi polusi asap yang dapat melintasi batas negara, ia juga menyarankan optimalisasi kerja sama internasional jika diperlukan.
“Penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya memadamkan api, tetapi juga melindungi manusia, menjaga habitat satwa, dan memulihkan lingkungan yang rusak,” pungkasnya.(yan)
