Kasus Pembunuhan Supartini, Polisi Masih Menunggu Penelitian Jaksa

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) masih menunggu penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Nasrun DJ bin Junaid (58) terhadap Supartini, wanita yang jasadnya ditemukan mengapung dalam karung di Sungai Jembatan III Dompak Tanjungpinang belum lama ini.
“Kami menunggu penelitian jaksa selesei,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno kepada prokepri.com, Selasa (11/9/2018).
Dwihatmoko memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada pengembalikan berkas tersangka dari JPU yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh penyidik Reskrim.
“Jaksa Tidak Ada Kembalikan Berkas. Belum ada kami terima pengembalian,” tutupnya.
Dikutip dari haluankepri.com, JPU Kejari Tanjungpinang dipastikan akan mengembalikan berkas tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan Nasrun DJ bin Junaid (58) terhadap Supartini ke penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilengkapi.
“Cuma ada beberapa hal petunjuk yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Berkas itu rencananya besok (hari ini-Red) akan kita serahkan kembali ke polisi,” ucap Kepala Kejari Tanjungpinang, Aheliya Abustam SH MH melalui Kasi Pidum, Muhammad Amriansyah SH MH, Minggu (9/9/2018) kemaren.
Amri menjelaskan, pengembalian berkas itu sesuai batas waktu 14 hari yang dimiliki pihaknya untuk meneliti setelah pelimpahan tahap pertama (P18) dari penyidik kepolisian sebelumnya. Hal dimaksud, guna memperlancar proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang nantinya.
“Mudah-mudahan saja semua petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti berkas tersebut dapat segera dipenuhi oleh penyidik polisi untuk dapat dilimpahkan kembali kepada kita. Setelah itu, baru berkasnya dapat kita limpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan,” ungkap Amri.
Sekedar diketahui, dalam perkara tersebut, polisi juga telah menggelar rekonstruksi. Sedikitnya terdapat 71 adegan yang diperagakan oleh Nasrun, Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta tersebut dalam rekonstruksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Rekonstruksi dimulai dari parkiran VIP, bekas restoran Jalan Bakar Batu, kilometer 2 Tanjungpinang tempat pertemuan pertama Nasrun dengan korban Supartini, Jumat (13/7) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
Rekonstruksi tersebut sebagai bagian untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan guna dilakukan penelitian lebih lanjut untuk disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang nantinya.
Kasus pembunuhan ini akhirnya terungkap, setelah polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang cukup. Berdasarkan hal tersebut, polisi kemudian menangkap Nasrun di kawasan jalan Raya kilometer 16 arah Tanjung Uban, Bintan, Rabu (18/7) dini hari.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka Nasrun sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 380 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.
Editor/penulis : YAN
