KEPRI

Kejati Kepri Segera Periksa Kuasa Hukum Asuransi Bumi Asih Jaya

Kasus Korupsi Dana Askes Kota Batam Rp208 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri,, Feri Taslim SH MH.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tim kuasa hukum Perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) berinisial Ns, terkait penyidikan dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Batam senilai Rp208 miliar.

“Surat panggilan terhadap yang bersangkutan (Ns) sudah kita kirimkan beberapa waktu lalu untuk datang ke Kantor Kejati Kepri, namun sampai saat ini belum juga datang tanpa alasan yang jelas,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH MHum Msi, Senin (4/9).

Terhadap hal tersebut, lanjut Ferry Tass, pihaknya tetap berupaya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kuasa BAJ tersebut, sesuai prosedur dan ketentuan hukum berlaku.

“Jika juga tidak adatang, maka rencananya kita akan periksa yang bersangkutan di Jakarta,” Kata Ferry Tass tanpa menyebutkan tempat pemeriksaan dimaksud.

Disebutkan, selain kuasa hukum BAJ berinisial Ns tersebut, pihaknya juga telah memanggil sejumlah pihak terkait lainnya untuk diambil keterangan mereka sebagai saksi.

“Masih ada beberapa orang lagi yang perlu kita ambil keterangannya untuk melengkapi berkasi penyidikan perkara ini,”ujar Ferry Tass.

Ferry Tass sebelumnya menyebutkan, dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik Kejati Kepri telah mendapatkan sejumlah alat bukti yang cukup kuat, sehingga proses hukumnya dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangka yang diduga terlibat di dalamnya.

“Nanti kalau sudah ada penetapan, baru bisa kita sampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, dan lihat saja hasilnya nanti,” ucapnya. Sebelumnya Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH mengaku pihaknya telah menemukan alat bukti cukup kuat adanya dugaan korupsi dalam perkara ini. Hal itu dilakukan sejak April 2017 lalu.

Alokasi dana dalam perkara ini diperoleh dari APBD, sesuai Perda Kota Batam nomor 09 tahun 2006 tentang APBD Pemko Batam 2007. Namun proses penempatan alokasi dana tersebut dilakukan Pemko Batam sejak 21 Juli 2007-2012 tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang belaku.

“Sebab dalam perjalanan, dana sebesar Rp208 miliar ternyata tidak dapat dicairkan oleh PNS dan THL, dengan alasan Perusahaan Asuransi BAJ sudah pailit,” jelasnya.

Dengan proses penyidikan kasus ini, Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka, menjerat perusahaan asuransi PT BAJ dengan UU TPPU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Disamping itu, lanjutnya, para tersangka nantinya juga dapat dijerat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis : AL
Editor : YAN

Back to top button