Kejati Layangkan Lagi Surat Panggilan Pemeriksaan Kepada Tengku Mukhtarudin
Dugaan Gratifikasi Korupsi Dana Deposito R1,2 M

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam waktu dekat akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada tiga tersangka dugaan korupsi uang gratifikasi deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp1,2 miliar di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang tahun 2010-2011 lalu.
Ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Bupati Anambas, Drs Tengku Mukhtarudin, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Anambas, Ipan SE dan mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang, Khoirul Rijal.
Dalam dugaan kasus ini tim penyidik Kejati Kepri sebelumnya telah menyita uang gratifikasi deposito jangka pendek Pemkab Anambas itu sebesar Rp595.657.500 dari Rp1,2 miliar uang yang disangkakan telah dikorupsi oleh ketiganya melalui Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang
Uang sitaan dugaan kasus korupsi tersebut saat ini sudah dititipkan pihak Kejati Kepri di BRI cabang Tanjungpinang, sembari menunggu hasil putusan dari pengadilan nantinya.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil kembali para tersangka tersebut untuk diambil keterangannya,” kata Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Feri Taslim SH MH.
Menurut Feri, dalam proses penyidikan dugaan kasus ini, pihaknya lebih dulu fokus melengkapi keterangan sejumlah saksi untuk dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi masing-masing para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Proses penanganan dugaan kasus ini tidak semudah orang melihat begitu saja. Disini diperlukan ketelitian dan kehati-hatian, sehingga apa yang kita sangkakan kepasa seseorang itu benar-benar dapat dibuktikan sebagaimana dakwaan dalam persidangan di pengadilan nanti,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka, meminta kepada ketiga tersangka tersebut koperatif datang untuk diperiksa sebagai tersangka, sekaligus mau mengembalikan sejumlah uang dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar dimaksut
“Esensi penanganan kasus tindak pidana korupsi adalah mengembalikan uang kerugian negara dari dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar Yunan.
Orang nomor satu di Kejati Kepri ini juga menyebutkan, telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi dari pihak-pihak terkait, termasuk meminta keterangan ahli dari Kanwil Perbendaharaan Negara dan penyitaan sejumlah dokumen lainnya yang diperlukan.
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan para tersangka ketika Pemkab Anambas menyimpan dana APBD tahun 2011 melalui deposito di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp80 miliar. Di tahun yang sama Pemkab kembali menyimpan dana itu sebesar Rp30 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar. Total dana deposito sebesar Rp120 miliar.
Dari dana itu diperoleh hadiah dari pihak bank bersangkutan sebanyak 25 unit sepeda motor, termasuk 1 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Fortuner. Hadiah tersebut seharusnya merupakan milik Pemkab Anambas, namun kenyataannya tidak, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
“Kita sudah periksa sejumlah saksi, serta sejumlah alat bukti faktur penjualan sejumlah kendaraan itu, dan juga akan kita telusuri keberadaan sejumlah kendaraan termasuk dua unit mobil tersebut,”pungkasnya (al)
