Kejati Periksa Mantan Kepala BSM Tanjungpinang Sebagai Tersangka
Dugaan Gratifikasi Deposito Pemkab Anambas R1,2 M

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Untuk pertama kalinya, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan pemeriksaan mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) di Tanjungpinang, KR (Khoirul Rijal, red) sebagai dugaan korupsi uang gratifikasi deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp1,2 miliar di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang tahun 2010-2011 lalu, Rabu (1/3)
Informasi di lapangan, mantan Kepala BSM cabang Tanjungpinang tersebut, datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Kepri untuk diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan Khairul sebagai tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.
Hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri terhadap Khoirul, termasuk identitas siapa kuasa hukum yang mendampinginya selama dalam pemeriksaan tersebut.
Sementara pantauan di Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang, hingga pukul 17.00 WIB, belum tampak tanda-tanda yang bersangkutan keluar dari ruangan pemeriksaan tim penyidik.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, disamping Khoirul, tim penyidik Kejati Kepri juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Bupati Anambas, Drs Tengku Mukhtarudin mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Anambas, Ipan SE. Namun dalam pemeriksaan kali ini, baru Khairul yang dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.
“Hari ini baru satu tersangka KR (Khoirul Rijal-red) yang kita panggil dan diperiksa oleh tim penyidik. Sedangkan dua tersangka lainnya (Tengku Mukhtarudin dan Ipan-red), kita panggil untuk diperiksa pada hari berikutnya,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH melalui Kasi Penkum, Wiwin Iskandar SH.
Wiwin menjelaskan, tersangka KR (Khoirul Rijal-red) datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Kepri untuk diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya. Namun, Wiwin belum mengetahui identitas pihak kuasa hukum dimaksud, termasuk berapa lama serta berapa banyak jumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik kepada yang bersangkutan.
Hal lain, Wiwin juga belum bisa memastikan, tentang status tersangka Khoirul Rijal tersebut, apakah langsung ditahan atau tidak oleh tim penyidiknya.
“Kita masih pertimbangkan, dengan catatan, yang bersangkutan koperatif serta tidak mengurangi atau menghilangkan barang bukti atas dugaan kasus ini,” ungkapnya.
Dalam kasus ini tim penyidik Kejati Kepri sebelumnya telah menyita uang gratifikasi deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp595.657.500 dari Rp1,2 miliar uang yang disangkakan telah dikorupsi oleh ketiganya melalui Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang
Uang sitaan dugaan kasus korupsi tersebut saat ini sudah dititipkan pihak Kejati Kepri di BRI cabang Tanjungpinang, sembari menunggu hasil putusan dari pengadilan nantinya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka, meminta kepada ketiga tersangka tersebut koperatif datang untuk diperiksa sebagai tersangka, sekaligus mau mengembalikan sejumlah uang dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar dimaksut
“Esensi penanganan kasus tindak pidana korupsi adalah mengembalikan uang kerugian negara dari dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar Yunan.
Menurut Yunan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi dari pihak terkait, termasuk meminta keterangan ahli dari Kanwil Perbendaharaan Negara dan penyitaan sejumlah dokumen lainnya yang diperlukan.
Dalam dugaan kasus ini, modus yang dilakukan para tersangka ketika Pemkab Anambas menyimpan dana APBD tahun 2011 melalui deposito di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp80 miliar. Di tahun yang sama Pemkab kembali menyimpan dana itu sebesar Rp30 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar. Total dana deposito sebesar Rp120 miliar.
Dari dana itu diperoleh hadiah dari pihak bank bersangkutan sebanyak 25 unit sepeda motor, termasuk 1 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Fortuner. Hadiah tersebut seharusnya merupakan milik Pemkab Anambas, namun kenyataannya tidak, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (al)
