KEPRI

Ketahuan Langgar Prokes, Kapolsek Tanjungpinang Timur Tindak Tujuh Warga

 

Tampak warga dihukum push up karena ketahuan tidak mematuhi Prokes di Pasar Bintan Center, Jumat (12/02/2021). Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin memberikan tindakan langsung (menghukum) tujuh orang warga yang ketahuan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19.

Total enam orang laki-laki yang diberikan tindakan fisik berupa Push Up dan 1 (satu) perempuan yang diberikan hukuman membersihkan fasilitas umum di Pasar Bintan Center.

Mereka ketahuan melanggar Prokes saat kehadiran tim pemburu yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin di Pasar Bintan Center pada Jumat (12/02/2021) kemaren.

Walau sudah setiap hari berteriak-teriak melalui pengeras suara untuk menyampaikan himbauan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, namun tetap saja masih ditemukan warga masyarakat yang melanggar dan tidak mematuhi prokes yakni enggan untuk menggunakan masker dengan baik dan benar.

Kendati sanksi yang diberikan tidak sama jumlah waktunya dengan yang diatur berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor : 44, Tahun 2020, namun hukuman yang diberikan tersebut dimaksudkan agar warga masyarakat lebih mematuhi dan mentaati protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran prokes akan diberikan tindakan dengan tegas karena kasus penularan Covid-19 saat ini cukup tinggi di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Prinsip saya hanya satu, salus populi suprema lex esto atau keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi”, tegasnya.

Firuddin berharap, himbauan untuk tetap mematuhi prokes dan pemberian tindakan fisik yang dilaksanakan bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menghentikan laju penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang.(yan)

Back to top button