KPU Pinang Verifikasi Ulang 12 Parpol

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan melakukan verifikasi ulang 12 partai politik (Parpol) mulai Selasa, (30/1/2018) hingga Kamis, (1/2/2018) nanti. Hal ini dilakukan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verifikasi faktual Parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.
“Kita verifikasi ulang. Verifikasi dilakukan selama tiga hari,” kata Divisi Hukum KPU Kota Tanjungpinang, Dewi Haryanti kepada prokepri.com, Senin (29/1/2018).
12 Parpol yang dimaksud, sambung Dewi, adalah PDI Perjuangan, PAN, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, PKPI, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PKB dan PBB.
“Ada empat syarat yang akan diverifikasi, yakni kantor tetap (sekretariat), 30 persen keterwakilan perempuan dalam Parpol itu serta jumlah keanggotaan Parpol. Kami akan cek langsung keempat syaratnya nanti,” ungkapnya.
Dewi menekankan, jadwal kegiatan verifikasi ulang sudah disampaikan kepada 12 Parpol di salah satu hotel pekan lalu. Termasuk juga, kata dia, penjelasan PKPU nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol tahu219n 2019.
“Kita sudah sosialisasikan verifikasi Parpol calon peserta pemilu pasca putusan MK di Hotel CK sebelumnya,” tutup Dewi.
Penulis: MASRUN
Editor : YAN
